Menurut pernyataan Jaksa Penuntut Umum, Firmansyah, dalam sidang tuntutan, Ratna terbukti telah merugikan negara sebesar Rp. 19.7 miliar dalam kasus pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Banyuwangi tersebut.
Angka tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Surabaya yang menduga Ratna telah melakukan markup atau penggelembungan harga, sehingga ada kemahalan harga atau nilai ganti ruginya lebih tinggi dari pada nilai objek pajaknya.
Ratna dinyatakan telah melanggar hukum dengan menggunakan kewenangannya sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mendenda Ratna Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Menurut JPU Firmansyah, kesalahan Ratna adalah selaku kepala daerah, dia telah menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua tim pengadaan lahan, padahal pengadaan lahan seharusnya ditangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi. Ratna juga diduga tidak melibatkan pemilik tanah.
"Tanah yang dibebaskan seluas 12,8 hektare pada 2006 dan 47 hektare pada 2007." kata Firmansyah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (Roelly R)
0 comments :
Posting Komentar