Breaking News
Loading...
MEDIA TIPIKOR INDONESIA & Garda Tipikor Indonesia Banyuwangi" Turut Berduka atas Terjadinya Bom Prancis"
Selasa, 26 Maret 2013

BUPATI BANYUWANGI MELANGGAR HUKUM (II)

23.25
Media Tipikor Indonesia: Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Rabo tanggal 13 Maret tahun 2013 para pelaku usaha kegiatan pertambangan bukan logam dan atau batuan TANPA IJIN (PETI) melalui Asosiasi Penambang Galian Banyuwangi (ASPAGAB) yang juga masih belum jelas badan hukumnya, melalui ketuanya Bernart .S di undang hadirkan oleh POLRES BANYUWANGI secara tertutup, dan tampak juga "HADIR" dalam acara yang terselenggara di ruang aula RUPATAMA POLRES BANYUWANGI Kepala Bidang Pertambangan BUDI WAHONO dalam rangka koordinasi dan memberikan sosialisasi Nota Kesepahaman bagi PETI untuk mengurus perijinan.

Namun yang sangat di sayangkan kenapa DISPERINDAGTAM sebagai dinas yang merupakan Pemberi rekomendasi di bidang pertambangan sangat Diskriminatif tentang Hak-Hak Hukum masyarakat di bidang pertambangan,padahal di kabupaten Banyuwangi juga terdapat ribuan masyarakat yang menggantungan hidupnya untuk mengusahakan bahan tambang berupa LOGAM EMAS.

Wacana munculnya Produk Hukum Daerah berupa PERATURAN BUPATI no 28 tahun 2012 tentang Pertambangan Bukan Logam dan atau Batuan, sudah lebih dari cukup sebagai bukti akan adanya kebijakan yang sangat menciderai Hak-Hak Masyarakat Banyuwangi di Bidang Pertambangan,kembali Pentolan "STRATEGIS NGO" REGION JAWA TIMUR mengambil sikap serius sambil menunjukkan PERATURAN BUPATI Banyuwangi yang hanya mengatur tentang pertambangan bukan logam dan atau batuan saja.

Padahal dalam UU no 4 tahun 2009, di sebutkan pada pasal 8 butir (a) bahwa tugas dan kewajiban pemerintah daerah adalah untuk membuat peraturan perundang-undangan di wilayah daerahnya agar bupati memiliki PAYUNG HUKUM dalam memberikan PERIJINAN sesuai kewenanganya, seperti yang di maksudkan pada undang undang tersebut dan hal ini tidak boleh di tunda tunda karena sangat MENDESAK dan PENTING. Lalu apakah bisa dibenarkan Bupati dalam kewenangannya untuk memberi perijinan pertambangan sebelum ada PERATURAN DAERAH.

Seperti yang di maksudkan dalam aturan yang baru di bidang pertambangan tentang PERIJINAN yaitu UU nomor 4 tahun 2009 pasal 7(tujuh). Bahwa Ijin Usaha Pertambangan menjadi kewenangan Gubernur apabila Wilayah Usaha pertambangan berada lintas wilayah kabupaten/kota dan/ atau wilayah laut 4(empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dan pada  Pasal 8 (delapan) bahwa Ijin Usaha Pertambangan dan Ijin Usaha Pertambangan Rakyat  menjadi kewenangan Bupati apabila Wilayah Usaha Pertambangannya berada pada satu wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil , seperti kondisi kegiatan usaha pertambangan yang terdapat di Kabupaten Banyuwangi maka perijinanya menjadi kewenangan BUPATI sebagai Kepala Daerah.

Berdampak terjadinya pembiaran sampai dengan perbuatan melawan hukum dari apa yang selama ini berkembang,terjadinya PUNGUTAN LIAR secara besar besaran dari berbagai pihak yang menyebabkan masyarakat menjadi resah bahkan Unit Pelayanan Teknis KAS DAERAH turut serta mengambil bagian dengan memerintahkan kepada pelaku usaha kegiatan pertambangan yang tanpa ijin (PETI) untuk membayar Pajak Galian-C (istilah dalam PERDA nomor 26 tahun 2003 Tentang Galian-C yang sudah tidak relevan) serta di setorkan pada rekening KAS DAERAH no Rek 002.1XXXXX melalui Bank Jatim Cabang Banyuwangi.

Sedangkan  BUPATI ABDUULLAH AZWAR ANAS mengeluarkan PERATURAN BUPATI (PERBUB) Nomer 18 Tahun 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI , pada Pasal 1 huruk k. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian “izin” tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Oleh karena itu apakah dapat di benarkan adanya pungutan tersebut yang berdalih pajak retribusi ????.

Proyek Pembangunan "FISIK" untuk infra struktur jalan dan gedung dengan menggunakan sumber anggaran dari APBN, APBD-I dan APBD-II di laksanakan dalam setiap tahun anggaran dan mutlak membutuhkan material alam dari hasil kegiatan usaha pertambangan bahkan menjadi salah satu bagian dalam menetapkan Harga Satuan  Daerah yang di aplikasikan menjadi RAB (Rencana Anggaran Belanja) pada pelaksanaan pembangunan fisik.

Bagi rekanan kontraktor, adalah syarat wajib agar terealisasinya pembayaran pada setiap termin, di haruskan menyertakan bukti pembayaran setoran pajak bahan galian yang di gunakan dalam proyek fisik yang terlaksana sesuai Volume bahan galian yang digunakan dan diatur dalam PERATURAN DAERAH Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 tAHUN 1998 Tentang PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C.

Bagaimana Bupati Banyuwangi melaksanakan pertanggung jawaban APBD-II yang dituangkan dalam setiap tahun anggaran sedangkan seluruh hasil pelaksanaan Proyek Fisik dalam penggunaan material alam nya di dapatkan dari hasil PERTAMBANGAN LIAR. Sempat Team Setrategis dan MTI menemui H.Adil yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan wawancara langsung kepada salah satu wakil rakyat yang berkantor di jalan. Adi Soecipto No. 1-Banyuwangi, dan dalam pernyataannya dapat di ambil kesimpulan yang terkait dengan persoalan pertambangan.

"Memang sangat di sayangkan kalau tidak memiliki ijin, dan seharusnya Kang Anas sebagai Bupati agar segera mengambil langkah kongkrit dengan membuat aturan daerah yang jelas, bagi yang tidak mematuhi aturan supaya diberikan sangksi hukum yang tegas, seperti halnya PETI logam emas di pesanggaran. Bukankah POLISI sebagai aparat penegak hukum sudah memberikan contoh dengan menangkap bahkan sampai dengan proses hukum di pengadilan hingga dalam catatan POLRES BANYUWANGI di dapati data perbuatan melawan hukum dari PETI dalam jumlah yang cukup banyak tetapi semua itu hanya terkait akibat kegiatan usaha pertambangan Logam Emas tanpa ijin, sedangkan untuk kegiatan pertambangan bukan logam dan atau batuan hampir tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, sebenarnya ada apa ini ?”. ungkap politisi gaek asal Partai Demokrat, yang juga turut prihatin dengan keadaan yang di bidangi oleh Komisi -C bagian pertambangan pimpinan Arifin Salam.

Lebih lanjut di uraikan oleh Adil di ruang kerjanya, "jangan sampai ini menjadi kecemburuan sosial dan sikap tebang pilih dalam penegakan hukum di masyarakat, karena Undang-Undang dan Peraturan Pemerintahnya sudah jelas mengatur teknis pelaksanaan serta sangksi hukum yang harus di terapkan pada kegiatan usaha pertambangan baik Logam maupun Bukan Logam dan atau Batuan, saya juga tidak terima mas kalau sampai KEPOLISIAN tidak bersikap ADIL !!", tegas Adil menutup pembicaraannya. (Str-A7/ Media Tipikor Indonesia Team) 

0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungan anda, Mohon tinggalkan Komentar
 
Toggle Footer
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...