MEDIA TIPIKOR INDONESIA : Setelah melakukan pemerikasaan dengan intensif,
Komisi Pemberantasan Komisi akhirnya secara resmi menetapkan Akil Mochtar (AM)
Ketua MK sebagai tersangka. Penetapan Akil Mochtar sebagai tersangka, penerima suap terkait
dua kasus sengketa pilkada yaitu pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan
Lebak, Banten. Penetapan ini disampaikan KPK setelah KPK menemukan bukti permulaan
yang cukup, adanya dugaan suap.
Dalam
kasus dugaan suap sengketa pilkada Gunung Mas, KPK menetapkan tersangka,
masing-masing AM (Akil Mochtar) Ketua Mahkamah Konstitusi dan CHN (Chairunnisa)
anggota DPR Komisi II dari Partai Golkar selaku penerima suap. Keduanya diduga melanggar pasal 12 huruf C Undang-Undang
Tipikor. jo
pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,"
kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta (Jum'at, 04/10/2013).
Sementara "HB (Hambit Bintih) yang juga merupakan Bupati
kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah dan CN (Cornelis Nalau) sedangkan
Cornelis adalah seorang pengusaha, diduga sebagai pemberi suap, keduanya diduga
melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK
juga menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka dalam kasus sengketa lain yaitu
dalam kasus sengketa Pilkada Lebak Banten.
Dalam kasus ini KPK menetapkan AM (Akil Mochtar)
dan STA (Susi Tuti Andaryani) selaku penerima suap keduanya diduga melanggar
Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2
jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain
Akil dan Susi, ditetapkan juga Tubagus Chaery Wardana (TCW) yang merupakan
suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin yang juga adik kandung Gubernur
Banten Ratu Atut Choisyah dari Partai Golkar.
Tubagus Chaery Wardana diduga selaku pemberi
suap, dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keterangan
tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya,
Kamis (3/10/2013). Menurut Abraham, KPK menyimpulkan untuk meningkatkan status
penyelidikan ke penyidikan kasus suap pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah.
Dalam
Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dari tangan tersangka, KPK mengamankan
barang bukti sejumlah uang dalam bentuk dollar Amerika dan Singapura, yang jika
dirupiahkan senilai sekitar Rp. 3 Milyar.
Komisi
Pemberantasan Korupsi juga melakukan penahanan
terhadap semua tersangka. (MEDIA TIPIKOR INDONESIA ).
Sumber foto: Google/ Tribunnews.com
Sumber foto: Google/ Tribunnews.com
0 comments :
Posting Komentar