Breaking News
Loading...
MEDIA TIPIKOR INDONESIA & Garda Tipikor Indonesia Banyuwangi" Turut Berduka atas Terjadinya Bom Prancis"
Minggu, 06 Oktober 2013

Penetapan Akil Mochtar Sebagai Tersangka

21.04

MEDIA TIPIKOR INDONESIA: Setelah melakukan pemerikasaan dengan intensif, Komisi Pemberantasan Komisi akhirnya secara resmi menetapkan Akil Mochtar (AM) Ketua MK sebagai tersangka. Penetapan Akil Mochtar sebagai tersangka, penerima suap terkait dua kasus sengketa pilkada yaitu pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Penetapan ini disampaikan KPK setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, adanya dugaan suap.

Dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Gunung Mas, KPK menetapkan tersangka, masing-masing AM (Akil Mochtar) Ketua Mahkamah Konstitusi dan CHN (Chairunnisa) anggota DPR Komisi II dari Partai Golkar selaku penerima suap. Keduanya diduga  melanggar pasal 12 huruf C Undang-Undang Tipikor. jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta (Jum'at, 04/10/2013).

Sementara "HB (Hambit Bintih) yang juga merupakan Bupati kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah dan CN (Cornelis Nalau) sedangkan Cornelis adalah seorang pengusaha, diduga sebagai pemberi suap, keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka dalam kasus sengketa lain yaitu dalam kasus sengketa Pilkada Lebak Banten.

Dalam kasus ini KPK menetapkan AM (Akil Mochtar) dan STA (Susi Tuti Andaryani) selaku penerima suap keduanya diduga melanggar Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Akil dan Susi, ditetapkan juga Tubagus Chaery Wardana (TCW) yang merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah dari Partai Golkar.

Tubagus Chaery Wardana diduga selaku pemberi suap, dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (3/10/2013). Menurut Abraham, KPK menyimpulkan untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus suap pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dari tangan tersangka, KPK mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk dollar Amerika dan Singapura, yang jika dirupiahkan senilai sekitar Rp. 3 Milyar.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga melakukan penahanan terhadap semua tersangka. (MEDIA TIPIKOR INDONESIA).

Sumber foto: Google/ Tribunnews.com

0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungan anda, Mohon tinggalkan Komentar
 
Toggle Footer
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...