tag:blogger.com,1999:blog-85283062987804822082024-03-13T20:24:14.144-07:00MEDIA TIPIKOR INDONESIAMTI Bidik Kasus Tindak Pidana KorupsiROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.comBlogger48125truetag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-83594420297593810882013-10-07T18:32:00.000-07:002013-10-07T18:32:05.214-07:00Profil Akil Mochtar<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhT-unuuHUMg3lXoEj3qPj_3VPiUK0BnTJEJANJ-9mKpg5X1vAcpki9-bhlKYndaN-B9du5dBBVbirFu7CC4NVdDrrUtqhyphenhyphenZIjvJwTjqWKuAe2rL4DxtfoSRaSf2BEHIXRbA5UhRDIT1QOR/s1600/akil.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhT-unuuHUMg3lXoEj3qPj_3VPiUK0BnTJEJANJ-9mKpg5X1vAcpki9-bhlKYndaN-B9du5dBBVbirFu7CC4NVdDrrUtqhyphenhyphenZIjvJwTjqWKuAe2rL4DxtfoSRaSf2BEHIXRbA5UhRDIT1QOR/s1600/akil.JPG" /></a></div>
<b>Profil Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H.</b><br />
<br />
Alamat :<br />
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat<br />
Tempat / Tanggal Lahir: Putussibau (Kal-Bar), 18-10-1960<br />
Agama : Islam<br />
Jabatan : Ketua Mahkamah Konstitusi RI<br />
Masa Jabatan Tahun 2013 s/d Tahun 2016<br />
<b>Pendidikan :</b><br />
1. SD Negeri I Putussibau 2. SD Negeri II Putussibau 3. SMP Negeri Putussibau 4. SMP Negeri 2 Singkawang 5. SMP Muhamadiyah Pontianak 6. SMA Muhamadiyah Pontianak 7. S1 Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak 8. S2 Magister Ilmu Hukum universitas Padjajaran Bandung 9. S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung<br />
<b>Karir :</b><br />
Dr. H.M. Akil Mochtar, S.H., M.H., sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi, adalah anggota DPR RI dari Fraksi Golongan Karya. Berikut ini pengalaman pekerjaan bapak Akil Mochtar sampai dengan saat ini: 1. Advokat/pengacara (1984-1999) 2. Anggota DPR/MPR RI Periode 1999-2004 3. Anggota DPR/MPR RI Periode 2004-2009 4. Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR RI (bidang Hukum, perundang-undangan, HAM dan Keamanan) Periode 2004-2006 5. Anggota Panitia Ad Hoc I MPR RI 6. Anggota Panitia Ad Hoc II MPR RI 7. Kuasa Hukum DPR RI untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi 8. Anggota Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR RI<br />
<b>Pengalaman Organisasi:</b><br />
1. Ketua OSIS SMA Muhamadiyah Pontianak 2. Ketua Ikatan Pelajar Muhamadiyah Pontianak 3. Pelajar Islam Indonesia 4. Ketua Alumni SMA Muhamadiyah Pontianak 5. Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Univ. Panca Bhakti Pontianak 6. Komandan Batalyon E Resimen Mahasiswa (Menwa) UPB 7. Ketua Alumni Menwa Kal-Bar 8. Ketua Alumni Universitas Panca Bhakti Pontianak 9. Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Kalbar Tahun 1998-2003 10. Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kalimantan Barat 11. Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Cab. Pontianak 12. Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) DPP Pemuda Pancasila 13. Anggota Majelis Pemuda Indonesia DPP KNPI 14. Pengurus Wilayah Muhamadiyah Kalbar 15. Ketua Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar 16. Anggota Lembaga Hikmah Pengurus Pusat (PP) Muhammaddiyah 17. Ketua Umum Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI) Kalbar Periode 2006-2010 18. Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kalbar 2006-2009.<br />
<b>Selama menjadi anggota DPR RI, beliau pernah menjadi:</b><br />
1. Ketua Pansus RUU Undang-Undang Yayasan 2. Ketua pansus RUU tentang Jabatan Notaris 3. Ketua Pansus RUU Perseroan Terbatas 4. Ketua Panja RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi 5. Ketua Panja Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi 6. Ketua Panja RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara RI dan RRC 7. Ketua Panja RUU tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana 8. Ketua Panja RUU tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama 9. Ketua Panja RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, dan Maluku Utara) 10. Ketua Panja RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban Dan lain-lain Peraturan Perundang-undangan.<br />
<b>Organisasi : Mahkamah Konstitusi RI</b><br />
<b><i>Website: http://www.akilmochtar.com</i></b><br />
<br />
<b>M. AKIL MOCHTAR</b><br />
<br />
Bagi H. M. Akil Mochtar, hidup adalah perjuangan yang tak kenal henti. Perjuangan tak mesti melahirkan sosok pahlawan yang selalu dipuja-puji, bahkan perjuangan terkadang menuai caci maki. Meskipun demikian, pria tegar yang lahir di Putussibau pada 18 Oktober 1960 ini tetap memiliki komitmen tinggi untuk memperjuangkan keadilan bagi semua golongan dalam kapasitasnya sebagai hakim konstitusi. Lalu, apakah ekspektasinya tentang MK masa depan? Berikut kisah profilnya.<br />
<br />
<b>Selalu Ingin Menjadi Pejuang </b><br />
<br />
Akil Mochtar adalah hakim konstitusi yang memulai kariernya sebagai pengacara. Setelah dua kali terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ia mendapat amanah sebagai hakim konstitusi. Separuh hidupnya dilalui untuk berjuang meraih pendidikan tinggi di tengah keterbatasan dan kesederhanaan keluarga. From zero to hero, itulah usaha kerasnya untuk menggapai gelar sarjana. Sebab, ia terlahir dari sebuah keluarga besar di kampung yang tidak makmur. Untuk makan, terkadang mereka mencampur beras dan jagung, umbi-umbian, atau bulgur. Disiplin dan kerja keras yang ditanamkan sejak dini, akhirnya membentuk pribadi Akil sebagai manusia tangguh.<br />
<br />
Akil Mochtar, biasa dipanggil Ujang, lahir pada 18 Oktober 1960 di Putussibau, ibukota Kabupaten Kapuas Hulu, sebuah kota kecil berjarak 870 km dari Pontianak. Ayahnya, H. Mochtar Anyoek dan ibunya, Junah Ismail (alm). Sejak di bangku SD, Akil sangat bersahaja. Bahkan, kadang ia berangkat sekolah dengan telanjang kaki selama setengah jam. Ia baru bersepatu kelas 2 SMP, karena wajib. Untuk mendapatkan sepatu, ia harus memesan beberapa bulan sebelumnya. Namun, ia tidak kehabisan akal. Ia meminta sepatu bot bekas di asrama tentara. Bagian atasnya lalu dipotong. Maka bersepatulah Si Ujang.<br />
<br />
Anak keenam dari sembilan bersaudara ini sudah terbiasa tinggal jauh dari orang tua sejak kelas 2 SMP. “Saya ikut kakak perempuan, suaminya dinas ke Singkawang,” ujarnya. Ia lalu pindah lagi ke Pontianak dan melanjutkan sekolah ke SMA Muhammadiyah I. Semasa SMA, Akil aktif berorganisasi. Ia pernah menjadi Ketua OSIS, Ketua Ikatan PelajarMuhammadiyah (IPM) Pontianak, dan Pelajar Islam Indonesia (PII).<br />
<br />
<b>Nilai Mulia dalam Keluarga</b><br />
<br />
Waktu kelas 4 SD, ia pernah diajak ayahnya mencari ikan di sungai pukul 02.00 dini hari. Meski mengantuk, ia menuruti perintah ayahnya. Karena tak kuat menahan kantuk, begitu sampai di tengah sungai, perahu yang ditumpanginya oleng. Akil tercebur. Rupanya, perahu itu sengaja digoyang oleh ayahnya karena Akil tidak fokus mengendalikan perahu. Akil menangis. Tapi ia lekas naik ke atas perahu karena tak berani melawan orang tua. Dalam perjalanan pulang ia diberi tahu ayahnya, “Kalau kerja itu benar-benar, jangan sambil main-main, jangan sambil tidur, ayah nggak suka.”<br />
<br />
Setelah dewasa, Akil mengerti bahwa setiap pekerjaan harus dijalankan dengan serius, bukan sambil lalu. “Wak (ayah) saya itu mengajarkan tidak dengan omongan, tapi dengan perilaku,” katanya. Ibunda Akil, yang biasa ia panggil Ummi, juga menerapkan disiplin tinggi. Cara mendidiknya lebih tegas dibanding sang ayah. Dari didikan kedua orang tuanya itu, Akil tampil menjadi sosok yang siap berjuang di segala medan.<br />
<br />
<b>Berjuang Menggapai Sarjana </b><br />
<br />
Selepas SMA, Akil terobsesi untuk menggapai gelar sarjana. Tetapi, karena keluarga tak punya biaya, ia memutuskan merantau. Di rantau, ia lalu kerja serabutan, mulai dari loper koran, sopir cadangan, sampai broker sepeda motor. Agar bisa kuliah sehabis bekerja, ia memilih kampus swasta, Universitas Panca Bhakti, Pontianak.<br />
<br />
Sebenarnya Akil mendambakan bisa diterima di fakultas pertanian. Namun, jurusan itu belum ada di kampusnya kala itu. Alternatifnya, ia masuk fakultas hukum. Ketika masih kuliah, Akil diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Departeman Dalam Negeri (Depdagri). Namun, ia kemudian mengundurkan diri. Alasannya, ia ingin lebih mandiri dan fokus pada studi. “Saya pikir dengan punya ijazah sarjana saya bisa mengembangkan lagi,” ujar mantan politisi yang pernah bercita-cita menjadi jaksa itu.<br />
<br />
Meski sibuk bekerja, karena nalurinya yang tinggi berorganisasi, Akil tetap aktif di sejumlah organisasi kemahasiswaan. Ia menjadi Ketua Senat FH Universitas Panca Bhakti dan Komandan Batalyon Resimen Mahasiswa. Ia juga menjadi aktivis di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), maupun Pemuda Pancasila (PP). Akil berhasil menamatkan pendidikan tingginya dan meraih dua gelar sekaligus, Sarjana Muda Hukum (SMHK) dan Sarjana Hukum (SH). “Wah itu udah hebat, karena dulu jadi jaksa dan hakim SMHK itu bisa,” kenang Akil.<br />
<br />
<b>Dari Advokat, Legislatif, ke Judikatif </b><br />
<br />
Setelah bergelar sarjana, Akil langsung menekuni dunia pengacara. Ia bergabung di kantor kawannya, Buyung Panggabean Associates. Pekerjaan barunya dimulai dari menjadi sopir, tukang ketik, hingga penyusun berkas perkara. Lalu Akil mengikuti ujian advokat dan mewakili kantornya beracara di Pengadilan Singkawang. Tidak berselang lama, ia lulus sebagai advokat angkatan pertama dari Kalimantan Barat.<br />
<br />
Setelah dua tahun berkarir, Akil membangun kantor sendiri. Popularitasnya mencuat ketika ia menjadi kuasa hukum kasus salah vonis “Sengkon-Karta Jilid II” yang banyak mengundang perhatian media nasional. Sedemikian populernya, kasus tersebut dibukukan dengan judul Jalan Sumir Menggapai Keadilan yang diterbitkan Gramedia, Jakarta.<br />
<br />
Pada 1998, Akil berjumpa dengan anggota DPRD Golkar yang mengajak bergabung dengan Partai Golkar. Usianya masih 37 tahun ketika ia memutuskan untuk terjun ke dunia politik. Ketika itu, ia terpilih sebagai Wakil Ketua DPD Golkar provinsi. “Akhirnya saya jadi pengurus teras di Golkar,” ujarnya.<br />
<br />
Pada 1999, ia terpilih sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Kapuas Hulu. Akil ditempatkan di Komisi II yang membidangi hukum dan pemerintahan. Periode berikutnya, ia menjadi anggota Komisi III DPR dengan perolehan suara terbanyak, yakni 167.000 suara.<br />
<br />
Sepanjang karir politiknya di parlemen, berulang kali Akil menelurkan undang-undang sebagai ketua panitia khusus. Ia juga memimpin uji kelayakan dan kepatutan Kapolri, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pimpinan Komisi Yudisial (KY)<br />
<br />
<b>Berdiri di Atas Semua Golongan</b><br />
<br />
Saat dibuka rekrutmen calon hakim konstitusi di DPR, kolega Akil mendorongnya untuk mencalonkan diri. Batinnya menghadapi dilema kala itu. Ia berpikir, dari sisi pendidikan dan kemampuan, mungkin ia mampu memikul beban dan tanggungjawab sebagai hakim. “Tapi dari sisi perilaku, saya adalah orang yang biasa dengan kebebasan berfikir dan berekspresi, sebagai hakim berarti saya harus bisa menjaga sikap,” ungkap Akil.<br />
Ia lalu berdiskusi dengan banyak orang, termasuk sahabat-sahabatnya di Pontianak. Dari mereka, ia mendapat pandangan bahwa mungkin sudah waktunya bagi dia melepaskan diri dari kepentingan yang bersifat parsial. “Sudah waktunya Abang berada pada posisi di atas semua golongan, dan tempat itu adalah di MK,” ujar Akil menirukan nasihat dari sahabatnya.<br />
<br />
Setelah berpikir mendalam, memohon petunjuk Allah SWT dan berunding dengan keluarga, akhirnya ia berketetapan hati untuk menjadi hakim konstitusi. Bagi Akil, menjadi hakim konstitusi bukan semata sebagai pekerjaan, melainkan sebuah pengabdian. “Saya pernah jadi advokat 18 tahun, saya juga pernah beracara di MK mewakili DPR, itu modal sosial saya,” ujarnya.<br />
<br />
<b>Inspirasi Kehidupan</b><br />
<br />
Apa yang diraih Akil hingga kini tidak terlepas dari filosofi bahwa hidup adalah perjuangan. Bagi dia, semua orang adalah pejuang, dan perjuangan itu tidak akan pernah berhenti. Pejuang tak selalu menjadi pahlawan, sebab terkadang juga mendapat caci maki. Oleh sebab itu seorang pejuang tidak harus selalu mendapat tempat yang terhormat. “Tapi kalau pahlawan dia harus selalu mendapat tempat yang terhormat,” ujar pengurus Lembaga Hikmah PP Muhammadiyah itu.<br />
<br />
Akil ingin menjadi pejuang, karena ketika ia berhasil kehormatanlah yang ia peroleh. Bisa saja ia dilupakan orang, atau bahkan mendapat cacian. Namun, itu semua bukan soal baginya, sebab itulah perjuangan hidup. “Itu yang memotivasi saya,” ujar mantan Ketua Alumni Resimen Mahasiswa Kalimantan Barat itu.<br />
<br />
<b>Ekspektasi untuk MK ke Depan </b><br />
<br />
Akil memiliki pandangan dan harapan untuk MK ke depan. Menurutnya, MK harus lebih responsif mengakomodasi setiap persoalan yang terkait erat dengan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Sebab, MK lahir dari kerangka checks and balances itu. “Bagaimana implementasi checks and balances itu dalam memberikan kesetaraan dan keadilan masyarakat,” ujarnya.<br />
<br />
Secara institusional, menurut Akil, MK sudah sejalan dengan misi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya. Ia berharap, dari sisi kelembagaan, MK bisa menjadi sebuah contoh atau model peradilan modern di Indonesia.<br />
<br />
Namun, Akil menambahkan, peradilan modern itu harus didukung fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai. “Untuk itu harus ditunjang sarana dan prasarana yang tidak hanya memadai tetapi lebih baik,” ujarnya. Personalnya harus terlatih dengan tingkat penghasilan yang lebih tinggi dibanding dari institusi peradilan lain. Sebab, sekalipun teknologi informasi dan SDM-nya bagus, namun jika tingkat kesejahteraan pegawainya rendah, akan repot. Ia berharap, ada pembenahan internal menuju sistem yang lebih baik.<br />
<br />
Sedangkan soal wacana memperluas kewenangan MK, bagi Akil, harus ditinjau dari kemanfaatannya. Dalam pandangan Akil, hal yang sangat urgen dalam konteks perluasan kewenangan MK adalah kewenangan untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, yang saat ini masih menjadi yurisdiksi MA. Apabila kewenangan tersebut diberikan kepada MK, ia berharap akan ada tafsir peraturan perundang-undangan yang seragam.<br />
<br />
Dengan demikian, MK dapat memberikan kepastian hukum. Apalagi banyak sekali peraturan pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang. Demikian pula keputusan presiden yang bersifat regeling, memaksa hak-hak warga negara. <b><i>(Media Tipikor Indonesia)</i></b><br />
<br />
<b><i>Sumber: www.mahkamahkonstitusi.go.id</i></b><br />
<div>
<br /></div>
</div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-21881216718064140792013-10-06T21:04:00.000-07:002013-10-07T18:27:12.527-07:00Penetapan Akil Mochtar Sebagai Tersangka<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-ACQQCeezPSxtDgl92cCGoO4bUZncnsS-6DeCk1sviIWsnzIIQnQ0nEnA858172OCSJYJMQ8OpFys6ITfaioO9ye7Bkj0CmE4m_1BYMVxDtsag6grpjmxzc2kTO_LSu3HLKKSi49j_di7/s1600/akil-mochtar-ok.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="138" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-ACQQCeezPSxtDgl92cCGoO4bUZncnsS-6DeCk1sviIWsnzIIQnQ0nEnA858172OCSJYJMQ8OpFys6ITfaioO9ye7Bkj0CmE4m_1BYMVxDtsag6grpjmxzc2kTO_LSu3HLKKSi49j_di7/s200/akil-mochtar-ok.jpg" width="200" /></a></div>
<div class="MsoNormal">
<b><span style="background: white; color: #333333; font-size: 10.0pt;">MEDIA TIPIKOR <st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">INDONESIA</st1:place></st1:country-region>:<i> </i></span></b><span style="background: white; color: #333333; font-size: 10.0pt;">Setelah melakukan pemerikasaan dengan intensif,
Komisi Pemberantasan Komisi akhirnya secara resmi menetapkan Akil Mochtar (AM)
Ketua MK sebagai tersangka. Penetapan Akil Mochtar sebagai tersangka, </span><span style="background: white; color: #232323; font-size: 10.0pt;">penerima suap terkait
dua kasus sengketa pilkada yaitu pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan
Lebak, Banten. Penetapan </span><span style="background: white; color: #333333; font-size: 10.0pt;">ini disampaikan KPK setelah KPK menemukan bukti permulaan
yang cukup, adanya dugaan suap.</span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="background: white; color: #333333; font-size: 10.0pt;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; color: #333333; font-size: 10pt;">Dalam
kasus dugaan suap sengketa pilkada Gunung Mas, KPK menetapkan tersangka,
masing-masing AM (Akil Mochtar) Ketua Mahkamah Konstitusi dan CHN (Chairunnisa)
anggota DPR Komisi II dari Partai Golkar selaku penerima suap. Keduanya diduga melanggar pasal 12 huruf C Undang-Undang
Tipikor. </span><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; color: #232323; font-size: 10pt;">jo
pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,"
kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta <i>(Jum'at, 04/10/2013)</i>.</span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; color: #232323; font-size: 10pt;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="color: #232323; font-size: 10pt;">Sementara </span><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; color: #232323; font-size: 10pt;">"HB (Hambit Bintih) yang juga merupakan Bupati
kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah dan CN (Cornelis Nalau) sedangkan
Cornelis adalah seorang pengusaha, diduga sebagai pemberi suap, keduanya diduga
melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP.</span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; color: #232323; font-size: 10pt;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="background-color: white; color: #232323; font-size: 10pt;">KPK
juga menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka dalam kasus sengketa lain yaitu
dalam kasus sengketa Pilkada Lebak Banten.</span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="background-color: white; color: #232323; font-size: 10pt;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="color: #232323; font-size: x-small;">Dalam kasus ini KPK menetapkan </span><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; color: #232323; font-size: 10pt;">AM (Akil Mochtar)
dan STA (Susi Tuti Andaryani) selaku penerima suap keduanya diduga melanggar
Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2
jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; color: #232323; font-size: 10pt;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="background-color: white; color: #232323; font-size: 10pt;">Selain
Akil dan Susi, ditetapkan juga Tubagus Chaery Wardana (TCW) yang merupakan
suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin yang juga adik kandung Gubernur
Banten Ratu Atut Choisyah dari Partai Golkar.</span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="background-color: white; color: #232323; font-size: 10pt;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="background-color: white; color: #232323; font-size: 10pt;">Tubagus Chaery Wardana diduga selaku pemberi
suap, dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="background-color: white; color: #232323; font-size: 10pt;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="background-color: white; color: #333333; font-size: 10pt;">Keterangan
tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya,
Kamis (3/10/2013). Menurut Abraham, KPK menyimpulkan untuk meningkatkan status
penyelidikan ke penyidikan kasus suap pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah.</span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="background-color: white; color: #333333; font-size: 10pt;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="background-color: white; color: #333333; font-size: 10pt;">Dalam
Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dari tangan tersangka, KPK mengamankan
barang bukti sejumlah uang dalam bentuk dollar Amerika dan Singapura, yang jika
dirupiahkan senilai sekitar Rp. 3 Milyar.</span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="background-color: white; color: #333333; font-size: 10pt;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="color: #333333; font-size: 10pt;">Komisi
Pemberantasan Korupsi </span><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; color: #333333; font-size: 10pt;">juga melakukan penahanan
terhadap semua tersangka. <b><i>(MEDIA TIPIKOR <st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">INDONESIA</st1:place></st1:country-region>).</i></b></span><br />
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; color: #333333; font-size: 10pt;"><b><i><br /></i></b></span>
<i><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; color: #333333; font-size: 10pt;"><b>Sumber
foto: Google/ Tribunnews.com</b></span></i></div>
</div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-55311003401477086872013-10-03T04:13:00.000-07:002013-10-03T04:13:54.836-07:00Ada Dollar Amerika dalam Penangkapan Akil Mochtar<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRV2rHtX4UC5YXsF1Qmg0Y3hUPF_rDQqyCv1GzRq9GO1xfUslbldbNFHdYr23xSEIFQZpCfQY0RFleNOD7fH6q8wyQnnxLQoM0utTxYqvDF7aFsPi9OPTqT7l57pTypAAeM5Wy69yRvbHe/s1600/20131003_jumpers-kpk-tangkap-ketua-mk_7399.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" height="123" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRV2rHtX4UC5YXsF1Qmg0Y3hUPF_rDQqyCv1GzRq9GO1xfUslbldbNFHdYr23xSEIFQZpCfQY0RFleNOD7fH6q8wyQnnxLQoM0utTxYqvDF7aFsPi9OPTqT7l57pTypAAeM5Wy69yRvbHe/s200/20131003_jumpers-kpk-tangkap-ketua-mk_7399.jpg" width="200" /></a></div>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><b>Media Tipikor Indonesia-Jakarta:</b> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya Johan Budi SP memberikan penjelasan, bahwa KPK masih terus melakukan pemeriksaan secara intens terhadap kelima orang terperiksa yang ditangkap dalam<b> <a href="http://mediatipikorindonesia.blogspot.com/2013/10/akil-mochtar.html"><i><span style="color: #cc0000;">operasi tangkap tangan</span> </i></a></b>semalam.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Menurut Johan dalam penjelasannya, ternyata uang yang ditemukan tadi malam tidak hanya berupa mata uang Dollar Singapura namun ada juga yang berupa pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">"Jadi dalam proses tangkap tangan kemarin ada juga uang dalam bentuk dollar Amerika," katanya di Gedung KPK, Kamis (3/10/2013).</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Johan menyebut jumlah Dollar Singapura yang menjadi barang bukti tersebut berjumlah lebih dari 200.000, sementara untuk pecahan Dollar Amerika Serikat senilai lebih dari 20.000.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">"Jadi uang yang diamankan sementara dalam proses tangkap tangan semalam adalah dalam dolar singapura dan dolar amerika. Total kalau dirupiahkan antara Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar," tandasnya.<b><i> (MEDIA TIPIKOR INDONESIA)</i></b></span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<b><i><span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Berbagai sumber-diolah</span></i></b><br />
<b><i><span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Sumber foto: tribunnews.com</span></i></b><br />
<div>
<br /></div>
</div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-6659283622382814232013-10-03T02:17:00.000-07:002013-10-03T02:17:54.564-07:00Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap KPK<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJ0rl7BzO5_PGWt5frt7YByAkKwxQtXYoUjZu1krKa1NnllSP8RgCOXGiypNNAn2r0jt5SjooMVR6YUzRnnr0kqldog5IFE2hHaqDFNAIv9fH0yseIIUByCZdGrleGsx3c2ycAHr5rxhxR/s1600/Johan+Budi3.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" height="123" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJ0rl7BzO5_PGWt5frt7YByAkKwxQtXYoUjZu1krKa1NnllSP8RgCOXGiypNNAn2r0jt5SjooMVR6YUzRnnr0kqldog5IFE2hHaqDFNAIv9fH0yseIIUByCZdGrleGsx3c2ycAHr5rxhxR/s200/Johan+Budi3.jpg" width="200" /></a></div>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><b>MEDIA TIPIKOR INDONESIA, JAKARTA: </b>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan dalam operasi ini KPK menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Chairun Nisa (anggota DPR RI fraksi Golkar) dan seorang pengusaha dengan inisial CN, di rumah dinasnya di Perumahan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013) jam 22.00 wib.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Komisi Pemberantasan Korupsi juga menciduk 2 orang ditempat terpisah, dua orang tersebut adalah Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Binti dan DH di Hotel Jakarta Pusat.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Operasi penangkapan tersebut terkait dugaan suap sengketa Pemilu Kada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Bersama orang-orang tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang kalau dikurskan dalam rupiah bernilai lebih kurang Rp. 2-3 miliar.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan persnya, membenarkan bahwa KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan, KPK telah mengamankan beberapa orang, dan diantaranya ada pejabat negara, serta sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Operasi itu dilakukan, setelah adanya laporan ke KPK, bahwa akan ada terjadi transaksi penyuapan/ penyerahan uang yang diduga berlatar penyuapan di perumahan Widya Candra III , Jakarta Selatan.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Penangkapan yang terjadi di Perumahan Widya Candra III, Jakarta Selatan, KPK mengamankan AM, CHN, CN dan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapore.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">"AM saat ini menjabat sebagai Ketua MK," Kata Johan dalam keterangannya di kantor KPK, Jakarta, Rabu malam.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Selain AM (Akil Mochtar), KPK juga menciduk anggota DPR bernama Chairun Nisa dan pihak pengusaha berinisial CN.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">"Sekitar 22.00 WIB di sebuah rumah di Widya Candra, ada 3 orang melakukan serah terima dalam bentuk dolar Singapura yang kalau dirupiahkan Rp 2=3 miliar. Ketiganya adalah berinisial AM selaku Ketua MK, CHN anggota DPR dan pengusaha berinisial CN," kata Johan.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Setelah menangkap 3 orang, penyidik KPK juga menangkap seorang Kepala Daerah Gunung Mas berinisial HB dan seorang lagi berinisal DH.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">"HB merupakan kepala daerah," tegas Johan.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Penangkapan ini berkaitan dengan penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">"Saat ini mereka semua masih berstatus terperiksa. Akan ditentukan lagi statusnya dalam waktu 1 X 24 jam," kata Johan. <b><i>(MEDIA TIPIKOR INDONESIA)</i></b></span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><b><i>Sumber foto: Google/ tibunnews.com</i></b></span><br />
<div>
<br /></div>
</div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-41337780568713679892013-09-29T00:39:00.000-07:002013-09-29T00:39:13.473-07:00KPK Berencana Mempercanggih Alat Sadap<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgboRBfOtu8-gelIC8ghm6Addk2LTNAgvHGIuyG2_E4OtCirKYJi9-7Dfu58UMzEskeykkXICx-3JhcRY_QK_nZ3Xn6WgyEqFMx1Ie7WdUwt1ZPoa02LDIQwWi4dwwC7AOlNt8cH8BOvdh8/s1600/Logo-KPK.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="143" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgboRBfOtu8-gelIC8ghm6Addk2LTNAgvHGIuyG2_E4OtCirKYJi9-7Dfu58UMzEskeykkXICx-3JhcRY_QK_nZ3Xn6WgyEqFMx1Ie7WdUwt1ZPoa02LDIQwWi4dwwC7AOlNt8cH8BOvdh8/s200/Logo-KPK.jpg" width="200" /></a></div>
<b>JAKARTA:</b> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mempercanggih alat sadapnya. Sebab, selama ini, keberhasilan KPK dalam menumpas tindak pidana korupsi terutama dalam operasi tangkap tangan tak lepas dari penggunaan alat sadap.<br />
<br />
"Mudah-mudahan kalau diberikan anggaran oleh DPR, Insya Allah akan kami lakukan," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantor Kemenkumham, Jakarta,Rabu (25/9/2013).<br />
<br />
Wacana itu muncul setelah DPR menyetujui pembelian alat sadap seharga Rp 70 miliar untuk Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Alat sadap yang didatangkan dari Inggris itu masuk dalam rancangan modernisasi alat utama sistem persenjataan Indonesia tahun anggaran 2012.<br />
<br />
Menurut Abraham, alat sadap terbaru dan canggih yang dimiliki BAIS TNI bukan merupakan ancaman bagi pihaknya itu. Justru kata Abraham, sesama lembaga negara seharusnya saling berkoordinasi dan bekerjasama untuk memerangi kejahatan.<br />
<br />
"Terutama kejahatan korupsi, karena itu memerlukan kerjasama yang luas dengan lembaga-lembaga negara yang ada. Polisi, Kejaksaan, BAIS, BIN dan lain-lain," kata Abraham.<br />
<br />
Teknologi alat sadap yang dimiliki KPK saat ini tergolong canggih. Lembaga superbody itu membeli alat sadap dengan menggunakan DIPA tahun 2005 dengan jenis portabel A (laptop dan receiver) seharga Rp 1,512 miliar, jenis B Rp 5,25 miliar, dan jenis C Rp 4 miliar. Kemudian satu unit LID monitoring centre (LID MC) seharga Rp 17,31 miliar.<br />
<br />
Alat yang bernama audio telecommunication international systems (ATIS) Gueher itu merupakan generasi terbaru dari instant recall recorders (IRC) yang dapat dikoneksikan ke dalam audio source berupa telepon tetap atau ponsel GSM/ AMPS/ CDMA.<br />
<br />
Alat pabrikan Jerman itu mampu merekam dan menyadap seluruh komunikasi suara dengan kapasitas aktif lebih dari 680 menit dan 1.000 panggilan yang berbeda. Disamping itu, kompresi algoritma (rancangan program komputer) yang ada di dalam ATIS telah memperbesar kapasitas penyimpanan dan kualitas suara yang cukup jernih.<br />
<br />
ATIS dapat mengidentifikasi penelepon, waktu percapakan terjadi dan nomor penelepon melalui RS 232 link built-in. Begitu nomor disadap, maka alat tersebut langsung merekam mesin ponselnya, termasuk menunjukkan posisi geografis orang tersebut<br />
<br />
Mungkin orang bisa saja menganti nomor ponselnya, tapi selama dia masih menggunakan ponsel yang sama, ATIS masih bisa menyadap, karena international mobile equipment identity (IMEI)-nya sudah terekam oleh sistem. <b><i>(Media Tipikor Indonesia)</i></b><br />
<br />
<b><i>Sumber berita & foto: tribunnews.com</i></b><br />
<div>
<br /></div>
</div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-32366523795773397302013-09-03T21:31:00.006-07:002013-09-03T21:31:56.878-07:00Aset Irjen Polisi Djoko Susilo yang disita negara<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbCjri4iJLLzo-lu-aUslxsCPBYskI4q5D02WPO0qRwfu16smaPdYFj6LQO8yWBm4Cxul1ehljN2UjzrPUlHaTdzMPi4YX5_kxW2kUonURwsbsAy4B7i6OExyJu97h_McdQqnMeGuz62o2/s1600/Djoko-Hukum.Kompasiana.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbCjri4iJLLzo-lu-aUslxsCPBYskI4q5D02WPO0qRwfu16smaPdYFj6LQO8yWBm4Cxul1ehljN2UjzrPUlHaTdzMPi4YX5_kxW2kUonURwsbsAy4B7i6OExyJu97h_McdQqnMeGuz62o2/s1600/Djoko-Hukum.Kompasiana.jpg" /></a></div>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">1. Sebidang tanah dan bangunan luas tanah 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas Blok A9 No.1 RT002/01, Tanjung Barat, Jagakarsa atas nama Bun Yani.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">2. Sebidang tanah seluas 1098 meter persegi dan bangunan di Jl Paso RT004/04, Jagakarsa, Pasar Minggu, atas nama Haji Ali Sudin.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">3. Sebidang tanah seluas 106 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT007/05, Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">4. Sebidang tanah seluas 100 meter persegi dan bangunan di KP Ragunan RT 007/05, Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">5. Sebidang tanah seluas 67 meter persegi dan bangunan di Jl Dharmawangsa IX RT005/01 No.64, Pulo, Kebayoraan Baru atas nama Mahdiana.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">6. Sebidang tanah seluas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT009/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">7. Sebidang tanah luas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">8. Sebidang tanah luas 897 m2 dan bangunan di Jl Margasatwa No.16 RT 007/05 Jatipadang, Pasar minggu atas nama Mahdiana.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">9. Sebidang tanah luas 64 m2 dan bangunan di Kp Ragunan D3 RT008/05 Jatipadang, Pasar Minggu ats nama Mahdiana.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">10. Sebidang tanah luas 1234 m2 dan bangunan di Jl Durian RT006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Drs Hirawan.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">11. Sebidang tanah luas 3201 m2 dan bangunan di Jl Paso RT005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas naama Henny Rayani Margana.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">12. Sebidang tahan luas 220 m2 dan bangunan di Gang Pondo Rt005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">13. Sebidang tanah luas 610 m2 dan bangunan di Jl Durian Raya No.7 RT006/04 No.6 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">14. Sebidang tanah luaas 50 m2 dan bangunan di Jl Nusa Indah 1 Dalam No.25 B RT012/02 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">15. Satu buah kunci mobil dengan lambang mercy warna hitam dengan nomor seri 320 4314.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">16. Asli akta jual beli no.491/2012 tgl 20 November 2012 atas nama Mahdiana.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">17. Uang tunai Rp 1.156.000.000 yg telah disetorkan pada rek BRI cabang Rsuna Said dengan pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Handayani atas pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">18. Sebidang tanah luas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II No.12 Jangli, Tembalang, Semarang atas nama Dipta Anindita.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">19. Sebidang tanah luas 360 m2 dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E No.01, Depok atas nama Dipta Anindita.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">20. Sebidang tanah luas 877 m2 dan bangunan di Jl Sam Ratulangi No.16 surakarta, Manahan, Banjarsari, Surakarta atas nama Dipta Anindita.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">21. Sebidang tanah luas 246 m2 dan bangunan di Jl Cikajang No.18 RT06/06, Blok Q2 Pernisl No.160 Petigogan, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">22. Sebidang tanah luas 703 m2 dan bangunan di Jl Prapanca Raya No.6 Cipete Utara, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">23. Sebidang tanah luas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II Jangli, Tembalang, Sematang atas nama Dipta Anindita.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">24. Sebidang tanah lus 1234 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">25. Sebidang tanah luas 1031 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">26. Sebidang tanah luas 167 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">27. Sebidang tanah luas 156 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">28. Satu bidang tanah luas 287 m2 dan bangunan di Keluarahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta milik Poppy Femialya.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">29. Satu bidang tanah luas 286 m2 dan bangunan di kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, DIY milik dari Poppy Femialya.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">30. Satu bidang tanah luas 3077 m 2 dan bangunan di kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta milik Poppy Femialya,</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">31. Uang tunai Rp 10 juta sbg pengembalian dari pemberian dari suratmi terkait pembelian tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul No.7 Yogyakarta tahun 2010.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">32. Sebidang tanah luas 190 m2 dan bangunan di Jalan Elang Mas 1 Blok C3 Persil No.16 RT002/01 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel atas nama Sudiyono.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">33. Satu unit rumah susun the peak a Beaufort Residence At Sudirman lantai 25 unit A luas satuan rumaah susun 159 m2 di Jalan Setiabudi Raya No.9 sudirman milik Sudiyono.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">34. Satu unit mobil Toyota Rush 1.5 AT warna silver metalik berikut kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">35. Uang senilai Rp 6 miliar. Uang sitaan yang beraasal daari RTGS dari rekening Baank Mandiri ats nama Djoko Waskito.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">36. Satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik no.Pol B 197 SW serta kunci dan STNK dan BPKB atas nama Sonya Mariana Ruth Warouw dari Erick Maliangkay pada bulan April 2007. Menurut Erick adalah honor dari Djoko Susilo.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">37. Sebidang tanah luas 179 m2 dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No.20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah ats naama Lady Diah Hapsari. Saat ini diagunkan ke Bank Mandiri untuk pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan maasa agunan selama dua tahun mulai Januari 2013 sampai Januari 2015.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">38. Sebidang tanah luas 3.988 m2 dan bangunan di Jalan Raya Ciawi-Gadog K-15, Pandan Sari, Bogor atas nama Agus Margo Santoso yanag digunakan sebagai SPBU no: 34.16711.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">39. Sebidang tanah luaas 2.640 m2 dan bangunan di Jl Kapuk Raya RT003/00r No.36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utaran ats nama Djoko Waskito digunakan sebagai SPBU no: 34.14404.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">40. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu Kendal yang digunakan sebagai SPBU no: 44.51315.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">41. Satu buah kunci mobil JEEP dgn kode CE 0888.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">42. Satu unit mobil Nissan Serena HGW STAR AT warna hitam berikut konci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah nopol B 1571 BG.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">43. Satu unit mobil Wrangler 4.0L At jenis Jeep warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi nopol B 1379 KJB tahun pembuatan 2007.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">44. Satu unit mobil Toyota Harrier 2.4 AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas naama Muhamad Zaenal Abidin.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">45. Uang tunai 14,637 USD, 3,062 SGD, 20 Thb, Rp 68.860.000 dan 1 saudi Riyal.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">46. Satu unit mobil Toyota Avanza 1.3G GMMF JJ nopol B 1029 SOH atas nama Muhamad Zainal Abidin dan kunci mobil.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">47. Satu bidang tanah dan bangunan di desa Cirangkong desaa Kumpay, Jawa Barat milik Eva Susilo Handayani.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">48. Satu unit satuan Condotel Swiss-belhotel- Segara Nusa Dua - Bali lantai 3 unit 33w luas 36,8 m2 atas namaa Sudiyono.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">49. Uang tunai Rp 500 juta di bank BRI dengan penyetor Soeharno.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">50. Satu unit mobil merk Isuzu tipe Del Van tahun 1996 warna putih Nopol B 9372 FG atas nama Karjono.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">51. Uang tunai sebesar Rp 14.628.600 pengiriman uanag BCA tanggal 6 Maret 2013 atas nama penyetor Apriliani Susiwulansari. <i><b>(Media Tipikor Indonesia)</b></i></span><br />
<i><span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Sumber berita: Tempo.co</span></i><br />
<i><span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Sumber gambar: Hukum-Kompasiana </span></i></div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-91080671058233544532013-09-03T20:42:00.000-07:002013-09-03T20:47:32.453-07:00Irjen Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPKNiUj0SF3kC7xDz3KxCs1OgTXtKhs14vGPqNVosIEjPWAiKUf9V5zi7EmTxKgGgIw_NzKRJfOydbm5AOZiPVpXOpdjU2zBZ52eYE75cdRK3mPA4gAI1E3mnKn5goM3WMPcNwp6Fx4LwT/s1600/206706_620+-+Copy.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPKNiUj0SF3kC7xDz3KxCs1OgTXtKhs14vGPqNVosIEjPWAiKUf9V5zi7EmTxKgGgIw_NzKRJfOydbm5AOZiPVpXOpdjU2zBZ52eYE75cdRK3mPA4gAI1E3mnKn5goM3WMPcNwp6Fx4LwT/s1600/206706_620+-+Copy.jpg" /></a></div>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Jakarta - Setelah melalui persidangan yang panjang, akhirnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Hakim menyatakan Djoko terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek Simulator SIM roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. Djoko juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">"Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta, atau jika tak dibayar diganti 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 3 September 2013.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya jaksa menuntut Djoko dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara serta uang pengganti Rp. 32 miliar dan mencabut hak politik Djoko untuk dipili maupun memilih. Namun Majelis Hakim mengabaikan tuntutan pengganti dan mencabut hak politik Djoko. Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan putusan. "Djoko belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan berprestasi. "sementara yang memberatkan, perbuatan Djoko dilakukan pada saat negara tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak korupsi."</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Menurut hakim, dalam perkara korupsi, Djoko dianggap melanggar dakwaan kesatu primer: Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Djoko terbukti menerima suap Rp 32 miliar dari Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Suap imbalan diperoleh Djoko, karena PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dimenangkan dalam proyek simulator. Selain memperkaya diri, Djoko dianggap merugikan negara Rp 121,8 miliar pada pengadaan yang bernilai kontrak Rp 168 miliar itu.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Sementara dalam perkara pencucian uang, Djoko terbukti melanggar dua dakwaan. Yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, untuk pencucian uang mulai 2011. Dan Pasal 3 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, untuk tindak pencucian uang pada 2003-2010.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Djoko juga dianggap melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atas hasil korupsinya dari proyek simulator dengan menyembunyikan hartanya lewat nama-nama orang dekat, termasuk ketiga istrinya. Adapun untuk perkara sebelum 2010, jaksa berpendapat Djoko mencuci uang lantaran jumlah harta kekayaannya tak sesuai dengan penghasilannya sebagai anggota kepolisian. Sebagai Kepala Kepolisian Resort Bekasi Polda Metro Jaya pada 2003 hingga mengakhiri jabatannya sebagai Direktur Lalu Lintas Babinkam Polri pada 2010, Djoko hanya menerima gaji Rp 407 juta. Namun, asetnya telah mencapai Rp 54 miliar.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Menyikapi atas putusan terhadap dirinya, Irjen Polisi Djoko Susilo melalui Kuasa Hukumnya Juniver Girsang akan melakukan upaya banding. </span><i style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><b>(Media Tipikor Indonesia)</b></i><br />
<i><span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Sumber: Tempo dan Berbagai sumber diolah</span></i><br />
<i><span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Sumber photo: Google</span></i><br />
<div>
<br /></div>
</div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-61803963988752355472013-04-01T01:03:00.001-07:002013-06-12T19:26:03.700-07:00Mengungkap Misteri “PENJARAHAN” Di Tumpang Pitu Banyuwangi(1)<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvisf3cmtGYKDLxR-kvivSRMRTrZxlDgod3FYxBcWQDhfsp7y8Jz9pCrtqdaOPWNsYGbPrQONZJqlDMossiRIXPoQYak9IsoYA5-MGxWmj_riQG4Z7GwheJkgwf2lnplpeXRnOtkIjbmoC/s1600/unduhan.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="180" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvisf3cmtGYKDLxR-kvivSRMRTrZxlDgod3FYxBcWQDhfsp7y8Jz9pCrtqdaOPWNsYGbPrQONZJqlDMossiRIXPoQYak9IsoYA5-MGxWmj_riQG4Z7GwheJkgwf2lnplpeXRnOtkIjbmoC/s320/unduhan.jpg" width="240" /></a></div>
<b><span style="color: blue; font-family: Times, Times New Roman, serif;">“ RAKYAT BANYUWANGI KEBOBOLAN “HARTA KARUN”-NYA “</span></b><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<b><span style="color: red; font-family: Times, Times New Roman, serif;">"Sungguh sangat menyedihkan, Kekayaan Alam dan Harta Karun, Warisan Leluhur Yang mestinya diperuntukkan bagi anak cucu Masyarakat Banyuwangi, ternyata selama ini telah digerus dan digarong oleh Para Pejabat dan Kaum Kapitalisme beserta antek-anteknya" </span></b><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><b>MEDIA TIPIKOR INDONESIA Banyuwangi:</b> Tumpang Pitu, sebuah wilayah pegunungan yang terletak di Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi Selatan memang Fenomenal. Betapa Tidak, sebuah gunung yang terletak di bibir pantai laut selatan itu ternyata mengandung beribu ribu ton mineral logam mulia yang dapat dijadikan sumber PAD ( Pendapatan Asli Daerah,red). Sebuah aset strategis yang kelak mampu memakmurkan masyarakat Banyuwangi hingga tiga turunan. Tapi sayang, aset yang demikian berharga tersebut, tidak dikelola secara baik sehingga banyak pihak, khususna kaum kapitalisme yang memanfaatkan kelemahan system adminitrasi Pemerintahan Banyuwangi.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Datangnya investor di kota paling Timur Pulau Jawa , membawa angin segar bagi kota yang pernah memiliki Bandar Ikan terbesar di Jawa itu. Harapan menumpuk PAD dari Pertambangan Mineral Logam mulia, menjadi harapan baru bagi Banyuwangi. Tapi Harapan tinggal harapan, kenyataan itu sementara hanya bayang bayang yang entah akan bermuara kemana. Berbagai kepentingan dengan adanya <b>“gunung Emas”</b> tersebut, menyingkirkan kepentingan yang paling besar yaitu Kemakmuran Rakyat Banyuwangi sendiri. <b>Hampir lima tahun, proses operasi pertambangan yang dimulai dari kegiatan penyelidikan umum oleh PT IMN sampai proses ekplorasi pada tahun 2011 ini, belum serupiahpun terdengar hasil pertambangan itu masuk ke kas daerah. Bantuan sosial yang seakan tidak sepadan dengan besarnya potensi Tumpang Pitu, menjadi berita harian yang selalu dibesar besarkan di beberapa media Banyuwangi. Masyarakat seakan dilupakan dengan besarnya potensi yang dimiliki gunung “ Harta Karun”nya yang selama ini diduga “ dijarah” oleh Kaum Kapitalisme tersebut.</b></span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Adalah suatu hal yang mengejutkan, tatkala Tumpang Pitu “membara” pada Rabo siang (29/6/2011). Masyarakat sekitar pertambangan mengamuk dan membakar camp camp serta alat pertambangan PT IMN, banyak yang bertanya apa sebenarnya yang memicu semua persoalan itu. Sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat yang menamakan diri Konsorsium Demokrasi Banyuwangi ( Kodeba) yang menjadi Jaringan Kerja sebuah Monitoring Network yang berbendera STRATEGIS yang lebih dulu melakukan penelitian dan investigasi sejak satu tahun yang lalu, melempar <b>“ bola panas”</b> ditengah hiruk pikuknya masyarakat mencari jawab atas kejadian di Tumpang Pitu, dan bola panas itu dilempar saat melakukan hearing dengan DPRD dan Pemda Kabupaten Banyuwangi (4/7/2011).. Strategis Networking yang dimotori Putra Daerah keturunan Muncar dan seorang putra daerah berasal dari Bumi Blambangan Wilayah Utara itu, menduga bahwa Proses Perijinan operasional pertambangan di Tumpang Pitu oleh PT Indo Multi Niaga ( IMN) adalah cacat hukum. Berita itu menambah panasnya suasana fenomena di Banyuwangi, tetapi tiga hari kemudian, Arief, sapaan putra daerah Blambangan yang telah lama sebagai Aktivis di ibu kota, mencabut pernyataannya itu.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><a href="http://mediatipikorindonesia.blogspot.com/2013/03/tambang-emas.html"><b><span style="color: red;">“Dalam kajian saya selama tiga hari setelah hearing di DPRD, saya menemukan aturan hukum yang dapat membenarkan keluarnya Surat Kuasa Pertambangan yang dikeluarkan oleh Ratna, bupati Banyuwangi terdahulu, tetapi aturan tersebut juga masih mengandung kelemahan yang dapat “mencacatkan” legalitas operasional PT IMN“</span></b></a>, Jelas Arief ditengah acara Pelatihan dan Pemahaman Hukum di Desa Lemahbang Kulon baru baru ini yang diadakan oleh Strategis Networking.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">“Justru karena adanya suatu aturan yang saling bertabrakan satu sama yang lain, saya mencoba melakukan pengkajian lebih mendalam agar saya menemukan jawaban atas dugaan rekan rekan satu team yang telah lama melakukan pengkajian terhadap <b>“harta karun”</b> Blambangan yang kami duga dijarah oleh Pihak pihak tertentu ”, tambah aktivis sosial yang pernah menjadi korban Peristiwa Kudatuli tahun 1996 yang lalu.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Lain lagi dengan komentar yang disampaikan oleh Eko Wijiyono, <b>Direktur Investigasi LPBI Strategis Region Jawa Timur</b>, aktivis yang di besarkan dalam lingkungan Kera Ngalam ini berkomentar bahwa Semua itu terjadi karena kelemahan sistem adminitrasi Pemerintah Daerah Banyuwangi.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">“Semua ini kesalahan eksekutif, seharusnya setelah mengetahui bahwa Kabupaten Banyuwangi mempunyai Potensi Sumber daya alam berupa kandungan mineral Vital berupa Mineral Logam Emas, Bupati jangan gegabah memberikan Ijin apapun, sebab Perda (Peraturan Daerah,Red) yang mengatur semua itu belum dimiliki oleh Pemkab Banyuwangi”, Jelas Eko saat selesainya Hearing Di DPRD beberapa waktu yang lalu. Eko juga menyayangkan, bahwa daerah yang mempunyai potensi pertambangan seperti Banyuwangi tidak memiliki Badan Pengawasan Pertambangan yang memadai Sumber Daya Manusianya, sebuah institusi yang sangat fital dalam pengawasan kegiatan pertambangan sehingga dengan keadaan itu sangat berpotensi terjadinya penyalah gunaan ijin dan berpotensi merugikan kontribusi daerah,apalagi menyangkut masalah pertambangan Mineral Logam emas yang nilainya sangat besar.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Kenyataan itu bukanlah isapan jempol belaka. Sejak turunnya Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, tanggal 23 Maret 2006 dengan nomor Register 188/57/KP/429.012/2006 dan disusul dengan peningkatan kuasa menjadi Ekplorasi yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi tertanggal 16 Pebruari 2007, dengan regrister 188/05/KP/429.012/2007, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menjadi pengejawantahan Rakyat , tidak mengetahui apa yang terjadi di Banyuwangi terkait dengan kegiatan operasional Pertambangan emas di Tumpang Pitu. Jangankan mengetahui kegiatan pertambangannya, Surat Kuasa Pertambangan yang dijadikan legalitas PT IMN untuk melakukan operasionalpun, tidak pernah tersentuh oleh “ tangan” DPRD. Bagaimana itu bisa terjadi ?</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Surat Bupati tertanggal 17 Desember 2009 dengan nomor 545/4833/429.021/2009 perihal Kronologos Ijin Pertambangan a.n PT Indo Multi Niaga Jakarta membalas surat DPRD tanggal 30 November 2009 nomor 170/919/429.050/2009 perihal Permohonan Copy Dokumen Ijin Pertambangan, pada salah satu pointnya bupati menganggap dokumen yang dimohon, <b>“tabu”</b> dilihat DPRD, karena dinilai sebagai Dokumen Negara. Apakah DPRD bukan dari Bagian Penyelenggara Negara Cq Penyelenggara Pemerintahan Daerah ? Mengapa DPRD Diam ketika Bupati <b>“ melarang”</b> mereka melihat ?</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Fungsi control legeslatif yang diharapkan dapat melindungi hak Rakyat, ternyata tumpul dan yang terjadi bupati dengan leluasa memberikan ijin Peningkatan ekplorasi menjadi Ekploitasi dengan Surat Kuasa Pertambangan Ekploitasi tertanggal 6 oktober 2009 dengan nomor 503/37/429.310/2008. Anehnya proses yang demikian panjang itu sama sekali tidak diketahui oleh DPRD. Hal itu baru diketahui oleh Legeslatif saat acara Hearing dengan Kodeba – Strategis (4/7) dan keterangan tersebut dipaparkan Kepala KPP Drs. H. Abdul Kadir MA yang mengatakan bahwa izin ekploitasi PT IMN telah dikeluarkan pada Tanggal 25 Januari 2010 ,” Ijin itu sudah Final “, ujarnya di tengah acara Hearing. Lho...ijin ekploitasi yang mana lagi yang dikeluarkan pada tanggal tersebut ? bukankah pada tanggal 6 oktober 2009, bupati telah mengeluarkan Surat Kuasa Pertambangan Ekploitasi Pada PT IMN, seperti yang tertera di Kronologis ijin Pertambangan PT IMN yang dilampirkan dalam surat Bupati yang ditujukan DPRD ? atau mungkin ada pembaharuan ijin yang dikeluarkan Pemkab Banyuwangi mengikuti aturan Undang Undang Yang Baru yaitu Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. <b>Terus kalau memang kenyataannya benar seperti itu, dasar hukum apa yang dipakai untuk mengeluarkan ijin tersebut ?</b></span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Mencermati tanggal keluarnya ijin Pertambangan seperti yang disebutkan Kepala KPP, Abdul Khadir, tentunya ijin tersebut harus sudah mengacu pada Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 dan aturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan Batubara. Tetapi jika kita jeli mencermati tanggal keluarnya ijin pertambangan ekploitasi yang disebutkan Kepala Dinas Perijinan Banyuwangi tersebut tertanggal 25 Januari 2010, tentunya kita boleh sedikit merasa heran, sebab Peraturan Pemerintah yang mengatur Pelaksanaan UU tentang pertambangan tersebut diatas baru dikeluarkan tanggal 1 Februari 2010. Lalu ada teka teki apa dengan Perijinan operasional Pertambangan PT IMN ? Apakah secara otomatis meningkatkan Kuasa Pertambangan Ekplorasi menjadi Kuasa Pertambangan Ekploitasi atau Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ? sayang hal itu tidak diterangkan secara jelas oleh Abdul Kadir. Apakah ada yang salah dengan prosedur itu ?...yang akhirnya sekarang pada tahun 2013 berubah hak pengelolaannya oleh PT. BUMI SUKSES INDO. Menggunakan dasar apa lagi Perusahaan yang belum jelas itu beraktivitas di kecamatan pesanggaran yang terkenal dengan kekayaan tambang emas Gunung Tumpang pitu…??? <b><i>(Bersambung-MEDIA TIPIKOR INDONESIA Team )</i></b></span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><b><i>Sumber Foto: Google</i></b></span><br />
<div>
<br /></div>
</div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-91169755360039236832013-03-26T23:25:00.000-07:002013-09-29T19:26:43.931-07:00BUPATI BANYUWANGI MELANGGAR HUKUM (II)<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNiye5mvo5evaeykOXQ1V3O6lXaeCwkGEtvWxXOqa6UTacZQnS4WXgDlMqT809obROuVbFW9HloBwAga-r7QypRZ7V_hd8qvKhl1GFe1c7zPCEkQLDGRLGAK_C1gtjNT3IcDIH8ajFDY1p/s1600/120405bbupati-banyuwangi.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="142" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNiye5mvo5evaeykOXQ1V3O6lXaeCwkGEtvWxXOqa6UTacZQnS4WXgDlMqT809obROuVbFW9HloBwAga-r7QypRZ7V_hd8qvKhl1GFe1c7zPCEkQLDGRLGAK_C1gtjNT3IcDIH8ajFDY1p/s200/120405bbupati-banyuwangi.jpg" width="200" /></a></div>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><b>Media Tipikor Indonesia:</b> <a href="http://mediatipikorindonesia.blogspot.com/2013/03/bupati-banyuwangi.html"><b><span style="color: red;">Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Rabo tanggal 13 Maret tahun 2013 para pelaku usaha kegiatan pertambangan bukan logam dan atau batuan </span></b></a></span><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">TANPA IJIN (PETI)</span><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"> melalui </span><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Asosiasi Penambang Galian Banyuwangi (ASPAGAB)</span><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"> yang juga masih belum jelas badan hukumnya, melalui ketuanya Bernart .S di undang hadirkan oleh POLRES BANYUWANGI<span id="goog_139103726"></span> secara tertutup, dan tampak juga "HADIR" dalam acara yang terselenggara di ruang aula </span><b style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">RUPATAMA POLRES BANYUWANGI</b><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"> Kepala Bidang Pertambangan </span><b style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">BUDI WAHONO</b><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"> dalam rangka koordinasi dan memberikan sosialisasi Nota Kesepahaman bagi PETI untuk mengurus perijinan.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Namun yang sangat di sayangkan kenapa DISPERINDAGTAM sebagai dinas yang merupakan Pemberi rekomendasi di bidang pertambangan sangat Diskriminatif tentang Hak-Hak Hukum masyarakat di bidang pertambangan,padahal di kabupaten Banyuwangi juga terdapat ribuan masyarakat yang menggantungan hidupnya untuk mengusahakan bahan tambang berupa LOGAM EMAS.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Wacana munculnya Produk Hukum Daerah berupa <b>PERATURAN BUPATI no 28 tahun 2012</b> tentang Pertambangan Bukan Logam dan atau Batuan, sudah lebih dari cukup sebagai bukti akan adanya kebijakan yang sangat menciderai Hak-Hak Masyarakat Banyuwangi di Bidang Pertambangan,kembali Pentolan <b>"STRATEGIS NGO" REGION JAWA TIMUR</b> mengambil sikap serius sambil menunjukkan PERATURAN BUPATI Banyuwangi yang hanya mengatur tentang pertambangan bukan logam dan atau batuan saja.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Padahal dalam UU no 4 tahun 2009, di sebutkan pada pasal 8 butir (a) bahwa tugas dan kewajiban pemerintah daerah adalah untuk membuat peraturan perundang-undangan di wilayah daerahnya agar bupati memiliki <b>PAYUNG HUKUM</b> dalam memberikan PERIJINAN sesuai kewenanganya, seperti yang di maksudkan pada undang undang tersebut dan hal ini tidak boleh di tunda tunda karena sangat MENDESAK dan PENTING. Lalu apakah bisa dibenarkan Bupati dalam kewenangannya untuk memberi perijinan pertambangan sebelum ada <b>PERATURAN DAERAH.</b></span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Seperti yang di maksudkan dalam aturan yang baru di bidang pertambangan tentang <b>PERIJINAN yaitu <i>UU nomor 4 tahun 2009 pasal 7(tujuh)</i></b><i>. Bahwa Ijin Usaha Pertambangan menjadi kewenangan Gubernur apabila Wilayah Usaha pertambangan berada lintas wilayah kabupaten/kota dan/ atau wilayah laut 4(empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dan pada Pasal 8 (delapan) bahwa Ijin Usaha Pertambangan dan Ijin Usaha Pertambangan Rakyat menjadi kewenangan Bupati apabila Wilayah Usaha Pertambangannya berada pada satu wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil , seperti kondisi kegiatan usaha pertambangan yang terdapat di Kabupaten Banyuwangi maka perijinanya menjadi kewenangan BUPATI sebagai Kepala Daerah.</i></span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Berdampak terjadinya pembiaran sampai dengan perbuatan melawan hukum dari apa yang selama ini berkembang,terjadinya PUNGUTAN LIAR secara besar besaran dari berbagai pihak yang menyebabkan masyarakat menjadi resah bahkan Unit Pelayanan Teknis KAS DAERAH turut serta mengambil bagian dengan memerintahkan kepada pelaku usaha kegiatan pertambangan yang tanpa ijin (PETI) untuk membayar Pajak Galian-C (istilah dalam PERDA nomor 26 tahun 2003 Tentang Galian-C yang sudah tidak relevan) serta <b><i>di setorkan pada rekening KAS DAERAH no Rek 002.1XXXXX melalui Bank Jatim Cabang Banyuwangi.</i></b></span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Sedangkan <b>BUPATI ABDUULLAH AZWAR ANAS</b> mengeluarkan <b>PERATURAN BUPATI (PERBUB) Nomer 18 Tahun 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI</b> , <b>pada Pasal 1 huruk k</b>. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian <b>“izin”</b> tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Oleh karena itu apakah dapat di benarkan adanya pungutan tersebut yang berdalih pajak retribusi ????.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Proyek Pembangunan <b>"FISIK"</b> untuk infra struktur jalan dan gedung dengan menggunakan sumber anggaran dari <b>APBN, APBD-I dan APBD-II</b> di laksanakan dalam setiap tahun anggaran dan mutlak membutuhkan material alam dari hasil kegiatan usaha pertambangan bahkan menjadi salah satu bagian dalam menetapkan Harga Satuan Daerah yang di aplikasikan menjadi <b><i>RAB (Rencana Anggaran Belanja) pada pelaksanaan pembangunan fisik.</i></b></span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Bagi rekanan kontraktor, adalah syarat wajib agar terealisasinya pembayaran pada setiap termin, di haruskan menyertakan bukti pembayaran setoran pajak bahan galian yang di gunakan dalam proyek fisik yang terlaksana sesuai Volume bahan galian yang digunakan dan diatur dalam <b>PERATURAN DAERAH Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 tAHUN 1998 Tentang </b></span><b style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN </b><b style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">BAHAN GALIAN GOLONGAN C.</b><br />
<b style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></b>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Bagaimana Bupati Banyuwangi melaksanakan pertanggung jawaban APBD-II yang dituangkan dalam setiap tahun anggaran sedangkan seluruh hasil pelaksanaan Proyek Fisik dalam penggunaan material alam nya di dapatkan dari hasil PERTAMBANGAN LIAR. Sempat Team Setrategis dan MTI menemui H.Adil yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan wawancara langsung kepada salah satu wakil rakyat yang berkantor di jalan. Adi Soecipto No. 1-Banyuwangi, dan dalam pernyataannya dapat di ambil kesimpulan yang terkait dengan persoalan pertambangan.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">"Memang sangat di sayangkan kalau tidak memiliki ijin, dan seharusnya Kang Anas sebagai Bupati agar segera mengambil langkah kongkrit dengan membuat aturan daerah yang jelas, bagi yang tidak mematuhi aturan supaya diberikan sangksi hukum yang tegas, seperti halnya PETI logam emas di pesanggaran. Bukankah POLISI sebagai aparat penegak hukum sudah memberikan contoh dengan menangkap bahkan sampai dengan proses hukum di pengadilan hingga dalam catatan POLRES BANYUWANGI di dapati data perbuatan melawan hukum dari PETI dalam jumlah yang cukup banyak tetapi semua itu hanya terkait akibat kegiatan usaha pertambangan Logam Emas tanpa ijin, sedangkan untuk kegiatan pertambangan bukan logam dan atau batuan hampir tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, sebenarnya ada apa ini ?”. ungkap politisi gaek asal Partai Demokrat, yang juga turut prihatin dengan keadaan yang di bidangi oleh Komisi -C bagian pertambangan pimpinan Arifin Salam.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Lebih lanjut di uraikan oleh Adil di ruang kerjanya, "jangan sampai ini menjadi kecemburuan sosial dan sikap tebang pilih dalam penegakan hukum di masyarakat, karena Undang-Undang dan Peraturan Pemerintahnya sudah jelas mengatur teknis pelaksanaan serta sangksi hukum yang harus di terapkan pada kegiatan usaha pertambangan baik Logam maupun Bukan Logam dan atau Batuan, saya juga tidak terima mas kalau sampai <b>KEPOLISIAN tidak bersikap ADIL</b> !!", tegas Adil menutup pembicaraannya. <b><i>(Str-A7/ Media Tipikor Indonesia Team) </i></b></span><br />
<br /></div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-36135961429998788302013-03-25T00:54:00.000-07:002013-09-29T19:29:59.409-07:00Dahlan Iskan Mengajak warga Mataram Senam Gangnam Style<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWQ3bikALpqunAotQ3BexqFhviUL_ndeKMpRndimJTzs3tQX8Hqp6obXt1DedX6F2H6G6iRnP1KFcdjwP90LxYGftB8T0S4S0l6-KoZWGCWWLwa-EES-qyIGmCzn2T5f0N0l_WZSmiL_XO/s1600/New+Picture+(1).jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" height="142" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWQ3bikALpqunAotQ3BexqFhviUL_ndeKMpRndimJTzs3tQX8Hqp6obXt1DedX6F2H6G6iRnP1KFcdjwP90LxYGftB8T0S4S0l6-KoZWGCWWLwa-EES-qyIGmCzn2T5f0N0l_WZSmiL_XO/s200/New+Picture+(1).jpg" width="200" /></a></div>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Disela-sela Kunjungan Kerjanya di Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada Sabtu 16 Maret 2013 pagi berkesempatan melakukan senam pagi dan jalan sehat bersama ribuan warga Kota Mataram. Menteri yang selalu terlihat energik ini bergoyang ala gangnam style. Menteri dari Kabinet Indonesia bersatu jilid II ini mengajak semua masyarakat untuk berolahraga pagi bersama Walikota Mataram H. Ahyar abduh beserta para pimpinan SKPD Pemkot Mataram.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br />
Jalan sehat dan senam asik bersama Dahlan Iskan dipusatkan di Lapangan Sangkareang dengan selanjutnya mengambil rute Jalan Catur Warga, Jalan Pendidikan, Jalan Anyelir, Jalan Langko dan berakhir di Pendopo Wali Kota Mataram. Dengan penuh semangat dan energik.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br />
Dahlan Iskan mengajak seluruh peserta jalan sehat dan senam asik dalam rangka mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olah raga. ribuan peserta bersama Menteri BUMN menikmati kegiatan jalan sehat sekaligus senam asik tersebut.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br />
Disela-sela kegiatan jalan sehat Menteri BUMN bersama Wali Kota Mataram dan rombongan menyempatkan untuk mendiskusikan terkait eks Bandara Selaparang yang rencananya akan dijadikan sebagai sekolah penerbangan.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br />
Bahkan pada kesempatan tersebut Dahlan Iskan langsung melakukan komunikasi dengan pihak Angkasa Pura (AP) agar eks Bandara Selaparang tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Setelah kegiatan jalan sehat dan senam asik, Menteri BUMN melanjutkan perjalanan ke Pulau Sumbawa untuk melakukan berbagai kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah dipersiapkan panitia lokal.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br />
Saat ditanya realisasinya, Dahlan mengatakan “Insya Allah akan terealisasi akhir tahun ini maka akan menjadi sekolah penerbangan terbesar se Asia, saya baru saja menelepon Angkasa Pura I untuk segera berkoordinasi dengan Pak Wali”.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br />
Sementara itu Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh ketika dimintai keterangan juga membenarkan hal tersebut. “Bahkan Pak Menteri menyarankan saya untuk segera bersurat, baik ke Angkasa Pura, Kementerian BUMN maupun ke Kementerian Keuangan agar sebelum akhir tahun dapat terealisasi. <i>(Yoga Pamungkas)</i></span><br />
<div>
<br /></div>
</div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com5tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-74712574588476940642013-03-23T02:27:00.000-07:002024-01-26T20:11:55.193-08:00Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmCPuHoIbj7lN7zKwiAVoIJk3Mb7qBsVAaf68dZE2O8TuRSEZMYYyKoc8kNFCeC3qXzhlDAYs9Sk3tuuwQJ5PPMoCKH1OQaL94ToFpBxtTF_2HaeumUPPq-WmglmNqvYyv1Ze_Bwk0mt72SNsTBNBSFgjh9naqIqln_UuaOH-yFhbE9_MR_56TEq68bDj1/s544/zamtambang230718-1.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><b><img border="0" data-original-height="332" data-original-width="544" height="390" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmCPuHoIbj7lN7zKwiAVoIJk3Mb7qBsVAaf68dZE2O8TuRSEZMYYyKoc8kNFCeC3qXzhlDAYs9Sk3tuuwQJ5PPMoCKH1OQaL94ToFpBxtTF_2HaeumUPPq-WmglmNqvYyv1Ze_Bwk0mt72SNsTBNBSFgjh9naqIqln_UuaOH-yFhbE9_MR_56TEq68bDj1/w640-h390/zamtambang230718-1.jpeg" width="640" /></b></a></div><br /><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKqx5OAnYpwgGUUwFnzWR_YkRoKTv9QxM68DvgRbGEgarWtUg4DsL22-B8mVOf0j_WREJqWsc8DYPbqBe_tiYlSScZ4Wv0XDj_jcAlRJNul7v94ODN6jUxdC_ChHvFYZr9Zz0xlu3yuI2z0C6Gpz6dlkr4VpmKA7pG_OU1xohufo-clLxtdV5Sa2l77O2/s1152/Cp%20Bismillah.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><b><img border="0" data-original-height="329" data-original-width="1152" height="57" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKqx5OAnYpwgGUUwFnzWR_YkRoKTv9QxM68DvgRbGEgarWtUg4DsL22-B8mVOf0j_WREJqWsc8DYPbqBe_tiYlSScZ4Wv0XDj_jcAlRJNul7v94ODN6jUxdC_ChHvFYZr9Zz0xlu3yuI2z0C6Gpz6dlkr4VpmKA7pG_OU1xohufo-clLxtdV5Sa2l77O2/w200-h57/Cp%20Bismillah.jpg" width="200" /></b></a></div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<b><a href="http://mediatipikorindonesia.blogspot.com/2013/04/tumpang-pitu1.html"><span style="color: red;">Telaah Hukum Dugaan Penyimpangan Legalitas Kegiatan Pertambangan Emas di Banyuwangi</span></a></b><br />
<br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><b>PENDAHULUAN</b></span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Pada tahun 2006, di Banyuwangi, dikejutkan oleh suatu temuan, bahwa diperbukitan Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran mengandung mineral logam berupa bijian emas dengan kandungan 22.000 ton Emas. Hal itu dinyatakan oleh hasil penyelidikan umum PT Indo Multi Niaga yang berkantor di Jakarta pada agenda Rapat Gabungan DPRD Banyuwangi yang dihadiri Muspida dengan acara pemaparan oleh PT Indo Multi Niaga tentang rencana kegiatan Pertambangan Emas Di Banyuwangi dan pada tahun 2007 kemudian PT Indo Multi Niaga menindak lanjuti dengan melakukan Penyelidikan Umumnya dengan mengajukan surat permohonan peningkatan Kuasa Pertambangan (KP) Penyelidikan Umum ke Ekplorasi.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Dalam kegiatan Penyelidikan Umum, Diketahui belakangan Kuasa Pertambangan Penyelidikan umum yang diterbitkan oleh Bupati Banyuwangi yang saat itu di jabat oleh Ratna Ani Lestari diberikan pada PT Indo Multi Cipta (IMC) tanggal 23 Maret 2006 dengan Regristrasi nomor 188/57/KP/429.012/2006, tapi PT IMC pada Tanggal 11 Agustus 2006 mengajukan surat bernomor 07/IMC/VII/2006 yang ditujukan kepada Bupati Banyuwangi tentang permohonan Pemindahan Kuasa Pertambangan dari PT IMC kepada PT IMN . Permohonan pemindahan Kuasa Pertambangan tersebut dikabulkan oleh Bupati dengan menerbitkan Surat Keputusan Kuasa Pertambangan atas nama PT Indo Multi Niaga, tertanggal 16 Pebruari 2007 dengan nomor regristrasi 188/05/KP/429.012/2007 yang berlaku 3 (tiga) Tahun hingga Kuasa pertambangan tersebut akan berakhir pada tanggal 16 Pebruari 2010.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Dalam Kuasa Pertambangan Eksplorasi tersebut, PT Indo Multi Niaga diberi kuasa untuk melaksanakan Usaha Pertambangan bahan galian golongan B meliputi perak, Emas dan tembaga dan Mineral pengikutnya yang terletak dikecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi dengan luas konsesi 11.621,45 Ha. Selain itu dalam ketentuan kedua, mewajibkan Kepada PT Indo Multi Niaga selaku pemegang Kuasa Pertambangan eksplorasi dalam menjalankan kegiatan usahanya tetap berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Tetapi pada realisasinya. Operasional kegiatan pertambangan PT IMN diduga banyak melakukan penyimpangan dalam operasi teknis maupun legalitas perijinan diantaranya.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">*Manipulasi data Proposal paparan tentang rancangan kegiatan dan data teknis geologi. Kewajiban pembayaran uang Jaminan Kesungguhan sebagai persyaratan terbitnya KUASA Pertambangan, sesuai dengan Kepmen ESDM no 1453.K/29/MEM/200 tidak jelas.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">*Kewajiban Pembayaran Iuran Tetap dan Iuran Ekplorasi yang masuk dalam kategori PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) tidak jelas.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">*Penyimpangan kegiatan teknis eksplorasi dari Permohonan Ijin Ekplorasi pada kawasan hutan berdasar Permenhut P.14/Menhut-II/2006 dan Permenhut p.64/Menhut -II/2006.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">*IUP Ekplorasi no 188/09/KEP/429.011/2010 dan IUP Operasi Produksi no 188/10/KEP/429.011/2010, yang keduanya diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2010 (Dinyatakan sebagai dokumen Negara oleh Pemerintah Daerah Banyuwangi), melanggar aturan UU 4 Tahun 2009 dan penerbitanya mendahului Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang Undang no 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">*IUP Ekplorasi no 188/1244/KEP/429.011/2010 tanggal 15 Oktober 2010 (Dinyatakan sebagai dokumen Negara oleh Pemda Banyuwangi) melanggar aturan UU no 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jucto Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">*Saham PT Indo Multi Niaga dikuasai Perusahaan asing bernama Interpit Mines Ltd Australia sebesar 80 %.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">*AMDAL PT Indo Multi Niaga diduga kuat memanipulasi kondisi masyarakat DAN HASIL JIPLAKAN.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">1. Data Paparan Proposal tentang rancangan kegiatan dan data teknis geologi PT IMN merupakan kebohongan public dan manipulasi data.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Data Proposal yang dipaparkan oleh PT IMN pada acara Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Banyuwangi pada hari Senin Tanggal 8 Oktober 2007 dalam agenda rapat pemaparan oleh PT Indo Multi Niaga sebagai pelaksana Proyek Pertambangan bahan galian B di wilayah Dsn. Tumpang Pitu Desa Sumber Agung Kecamatan Pesanggaran yang dihadiri oleh anggota Muspida Banyuwangi ( Berita acara Rapat Gabungan terlampir) adalah merupakan kebohongan public dan manipulasi data. Hal itu diungkapkan oleh Pembuat data proposal PT IMN bernama Syamsul, salah satu mantan Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, pereode 2004 - 2009 yang menyatakan, bahwa saat itu Syamsul diminta Bantuan oleh Direktur PT IMN, Andreas Reza untuk membuatkan data pemaparan teknis geologi dengan menjiplak dari Perusahaan Pertambangan PT New Mount bukan dari hasil kajian yang sesungguhnya.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Akibat dari manipulasi dan kebohonan pablik yang dilakukan PT IMN menimbulkan terbitnya Rekomendasi DPRD Kabupaten Banyuwangi, no 005/758/429.040/2007 tanggal 9 Oktober 2007 Perihal Peningkatan Eksplorasi, walau pada kemudian hari kerena desakan berbagai elemen masyarakat Banyuwangi, Rekomendasi tersebut dicabut kembali oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi dengan surat Pencabutan Rekomendasi DPRD no 170/698.A/429.040/2008. Tindakan yang dilakukan PT IMN dengan melakukan kebohongan Publik tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat mengindikasikan kurangnya itikat baik PT IMN terhadap Daerah Kabupaten Banyuwangi dan perbuatan tersebut dapat menjadi alasan Pembatalan Kuasa Pertambangan yang telah diberikan pada PT IMN.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">2. Kewajiban untuk pembayaran uang Jaminan Kesungguhan sebagai persyaratan terbitnya KUASA Pertambangan Penyelidikan Umum, sesuai dengan Kepmen ESDM no 1453.K/29/MEM/200 tidak jelas.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Sesuai persyaratan yang tercantum dalam lampiran I Keputusan Menteri ESDM no 1453.K/29/MEM/2000 pada huruf d, sebagai syarat diterbitkannya Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum mensyaratkan disertakannya Tanda Bukti Penyetoran uang jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk Pemerintah Daerah. Tentunya Uang Jaminan Kesungguhan ini juga harus diketahui oleh Instansi Terkait. Tetapi hingga diterbitkanya Kuasa Pertambangan Penyelidikan umum, tidak ada satupun dari SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi yang mengetahui uang Jaminan Kesungguhan tersebut di depositokan di Bank mana.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">3. Kewajiban Pembayaran Iuran Tetap dan Iuran Ekplorasi yang masuk dalam kategori PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) tidak jelas.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah no 45 Tahun 2003, pada pasal 1 ayat 2 huruf b dan c bahwa Iuran Tetap dan Iuran ekplorasi/Ekploitasi adalah masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementrian ESDM. Sedang dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1969, pasal 56 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemegang Kuasa Pertambangan ekplorasi diwajibkan membayar iuran ekplorasi dari hasil penjualan hasil produksi yang tergali sewaktu mengadakan ekplorasi. Dari ketentuan tersebut, seharusnya PT IMN berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemberi Kuasa Pertambangan tentang hasil galian ekplorasinya, sehingga dapat dihitung berapa seharusnya iuran ekplorasi yang harus masuk ke kas Daerah dari pembagian kas negara. Dengan tidak adanya laporan tentang hasil galian yang tergali sewaktu melakukan eksplorasi, PT IMN telah melakukan "pencurian" hak Daerah. Sangat mustahil jika kurun sekian tahun, tidak ada butiran mineral emas yang tergali dalam kegiatan eksplorasinya. Dan tentunya, karena galian hasil ekplorasi berupa kandungan mineral berupa emas , maka akan sangat besar nilainya walau hanya sedikit.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">4. Penyimpangan kegiatan teknis ekplorasi dari Permohonan Ijin Ekplorasi pada kawasan hutan berdasar Permenhut P.14/Menhut-II/2006 dan Permenhut p.64/Menhut -II/2006.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Melalui Surat Permohonan PT IMN yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur no 026/AD-IMN/III/2007 tanggal 5 maret 2007 Perihal Permohonan untuk memperoleh rekomendasi penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan ekplorasi (Penyelidikan) Tambang emas dmp di Banyuwangi, dan surat yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI nomor 027/AD-IMN/III/2007 Tanggal 5 Maret 2007 Perihal permohonan ijin Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegitan Ekplorasi (Penyelidikan) tambang emas dmp serta Surat Direktur Perum Perhutani yang ditujukan kepada Kepala Perum Perhutani Unit II Jawa Timur no 65/044.3/BPP/Dir tanggal 30 Maret 2007, pada tanggal 18 April 2007 telah ada tindak lanjut Pemeriksaan lapangan terhadap kawasan Hutan yang dimohon oleh PT Indo Multi Niaga untuk ekplorasi tambang emas dmp di KPH Banyuwangi yang dalam berita acara pemeriksaan tersebut (Terlampir) pada point angka ke 6 (enam) disebutkan bahwa dalam melakukan ekplorasi tersebut nantinya akan dilakukan kegiatan pengeboran sebanyak kurang lebih 20 (dua Puluh) Titik dengan landasan di cor dengan diameter masing masing titik bor 20 Cm dengan kedalaman 100 m s/d 700 m dengan pelaksanaan pengeboran akan diupayakan tidak memotong tegakan yang ada. Pada kenyataanya dilapangan ditemukan ratusan lobang pengeboran ( kurang lebih 300 lobang) dengan kedalaman ada yang mencapai melebihin ketentuan yang diajukan hingga mencapai 1200 m ( Berdasar Nara sumber salah satu karyawan PT IMN bagian pengeboran). Hal ini dapat terjadi karena tidak adanya pengawasan dari instansi terkait sehingga terkesan ada pembiaran kagitan tersebut.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">5. IUP Ekplorasi no 188/09/KEP/429.011/2010 dan IUP Operasi Produksi no 188/10/KEP/429.011/2010 sebagai penyesuaian Kuasa Pertambangan dan Peningkatan Kuasa Pertambangan, yang keduanya diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2010, melanggar aturan UU 4 Tahun 2009 dan penerbitanya mendahului Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan- Undang Undang no 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Mencermati lampiran ketiga Surat Kuasa Pertambangan Ekplorasi no 188/05/KP/429.011/2007 a.n PT Indo Multi Niaga, dilampirkan kewajiban kewajiban Kuasa Pertambangan eksplorasi diantaranya pada point.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Ke 11 menyebutkan bahwa sebelum berakhirnya ijin/Kuasa Pertambangan tersebut, selambat lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan pemegang kuasa pertambangan dapat mengajukan perpanjangan apabila belum cukup Data untuk perhitungan pencadangan mineral.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Ke 12 menyebutkan Pemohon Kuasa Pertambangan Ekplorasi dapat memohon perpanjangan ekplorasi untuk pembangunan fasilitas ekploitasi apabila telah melakukan studi kelayakan dan kegiatan pertambangnannya layak untuk ditingkatkan ke tahap ekploitasi.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Ke 13 disebutkan atas kelalaian tersebut pada butir 11,mengakibatkan : a. Kuasa pertambangan berakhir menurut hukum dan segala usaha penambangan harus dihentikan dan pada huruf b. disebutkan selambat lambatnya waktu 6 (enam)bulan sejak tanggal berakhirnya keputusan ini, pemegang Kuasa Pertambangan harus mengangkat keluar segala sesuatu yang menjadi miliknya kecuali benda benda/bangunan bangunan yang dipergunakan untuk umum.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Dengan mengunakan dasar dari point point dalam lampiran ketiga Surat Keputusan Bupati Tentang Kuasa Pertambangan atas Nama PT Indo Multi Niaga ( PT IMN) perlu kita cermati dengan teliti diterbitkannya IUP ekplorasi a.n PT IMN dengan regristrasi no 188/09/KEP/429.011/2010 dan IUP Operasi Produksi a.n PT IMN dengan regristrasi nomor 188/10/KEP/429.011/2010 yang kedua Ijin Usaha Pertambangan tersebut dikeluarkan dengan tanggal yang sama yaitu tanggal 25 Januari 2010.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Dalam kronologis legalitas usaha Pertambangan oleh PT Indo Multi Niaga Jakarta yang diterbitkan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Terlampir), disebutkan bahwa kedua IUP tersebut dikeluarkan berdasar Undang Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta SE Dirjen Minerbabum nomor 03.E/31/DJB/2009 yang kemudian diketahui bahwa SE ini dinyatakan dicabut berdasar keputusan MA nomor 23 P/HUM/2009(Terlampir) tanggal 9 Desember 2009 atas Uji Materi yang diajukan Ir. H. Irsan Noor, Msi ( Bupati Kutai Timur) pada tanggal 27 Juli 2009. Jika kita telaah dengan mengacu pada Peraturan Undang Undang tersebut diatas, maka tentunya kita harus menggunakan kembali pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan ketentuan Pokok Pertambangan yang telah dirubah kedua kali yaitu Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 1992 dan terakhir kalinya Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2001 serta Undang Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara sebagai acuan telaah hukumnya. Tapi Bagaimana dengan pengimplementasian dan pengaplikasian klausul yang dituliskan dalam pasal Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tersebut sebelum diterbitkan aturan pelaksanaannya sedangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1969 sampai dengan perubahan kedua yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2001, tidak diatur bagaimana mekanisme penyesuaian perijinan jika terjadi peraturan baru diundangkan. Tentunya hal tersebut menjadi kerancuan hukum karena dalam Undang Undang yang baru yaitu Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga tidak ada penjelasan tentang penyesuaian perijinan dari mekanisme lama ( Kuasa Pertambangan) ke mekanisme Perijinan yang baru ( Ijin Usaha Pertambangan/IUP), hanya dalam Bab XXIV Ketentuan Penutup Pasal 173 ayat 2 Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 sebagai Pengganti Undang Undang nomor 11 tahun 1967 menyebutkan bahwa pada saat Undang Undang tersebut mulai diberlakukan, semua peratuaran Perundang undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang undang nomor 11 tahun 1967 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang Undang ini. Mencermati isi Bab penutup tersebut, tentunya kita bisa menyimpulkan bahwa Sebelum Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 di terbitkan, yang menjadi acuan adalah Peraturan Pelaksanaan Undang Undang yang lama yaitu Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah perubahannya yaitu PP 79 tahun 1992 jo PP 75 Tahun 2001. Jika kita mengunakan dasar argument dari Peraturan Pemerintah tersebut, tentunya kewenangan Pemerintah Daerah hanya dapat menerbitkan Kuasa Pertambangan bukan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan jika dasar penerbitan kedua IUP tersebut dipaksanakan dengan menggunakan acuan Undang Undang nomor 4 Tahun 2009, tentunya harus mengikuti mekanisme yang sesuai dengan aturan Undang undang yang berlaku yaitu IUP diterbitkan diatas WIUP (Wilayah Usaha Pertambangan) yang mana untuk memperoleh WIUP yang memiliki kandungan mineral logam harus dengan cara lelang, sesuai dengan pasal 51 Undang Undang nomor 4 tahun 2009. Kemudian yang menjadi pertanyaan kita, dengan dasar apa Bupati menerbitkan Kedua IUP yang diberikan pada PT IMN ? seperti telah tertera diatas, bahwa kedua IUP yang diterbitkan Bupati pada PT IMN dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2010, sedangkan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 4 tahun 2009 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2010 baru diundangkan pada tanggal 1 Pebruari 2010 selain itu, terkait dengan WIUP tentunya harus menunggu Ketetapan Menteri tentang Wilayah Usaha Pertambangan ( WUP) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan yang diundangkan bersamaan dengan PP 23 Tahun 2010 pada tanggal 1 Pebruri 2010.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Mencermati argumentasi dan telaah diatas tentunya kita akan mempertanyakan legalitas kedua IUP tersebut dan untuk memastikan legalitas perijinan yang dipegang oleh PT IMN kita telaah kembali Lembaran Kronologis legalitas usaha pertambangan oleh PT Indo Multi Niaga yang di terbitkan oleh Bagian Hukum Pemerintah Daerah Banyuwangi.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Diketahui bahwa sebelum berakhirnya waktu Kuasa pertambangan Eksplorasi, ternyata PT IMN telah melakukan beberapa upaya dalam memperolah kedua IUP tersebut, diantaranya adalah melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Dirjen Mineral,Batubara dan Panas Bumi ( Minerbabum) terkait penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) ke Ijin Usaha Pertambangan (IUP) pada tanggal 7 September 2009. Hal tersebut dilaksanakan berdasar pada UU no 4 Tahun 2009 dan SE Dirjen Minerbabum no 03.E/31/DJB/2009. sayangnya hasil konsultasi dan koordinasi tersebut tidak dibuatkan berita acara sehingga hasil dari koordinasi dan konsultasi tersebut tidak diketahui. Selain itu, pada Tanggal 10 November 2009, PT IMN juga telah melayangkan surat bernomor 155/AD-IMN/XI/2009 tentang permohonan perpanjangan dan penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi menjadi IUP Eksplorasi kepada Bupati Banyuwangi. Sehari kemudian, tanggal 11 November 2009 dilakukan Rapat koordinasi lanjutan bersama tim terkait melakukan pembahasan draf SK Bupati Banyuwangi Tentang Persetujuan Perubahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi menjadi ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT IMN. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Dirjen Minerbabum nomor 2287/30/DJB/2009 tanggal 12 Agustus 2009 Perihal pelaksanaan Koordinasi.Kemudian ditindak lanjuti kembali, pada tanggal 30 November 2009 dilakukan koordinasi dan konsultasi Ke Dirjen Minerbabum terkait penyesuaian Kuasa Pertambangan ( KP) ke Ijin Usaha Pertambangan a.n PT Indo Multi Niaga. Dalam Koordinasi dan konsultasi ini, draf penyesuaian KP Ekploitasi a.n PT IMN ke Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi diverifikasi oleh Dirjen Minerbabum Cq Direktur Pembinaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sebagai tindak lanjut dari surat Bupati Banyuwangi bernomor 545/4445.429.206/2009 dan surat Direktur PT IMN nomor 084/AD-IMN/VII/2009, Dirjen Minerbabum pada tanggal 23 Desember 2009 mengirimkan surat bernomor 3168/30/BDM/2009 tentang Draf IUP Operasi Produksi kepada Bupati Banyuwangi, selain itu Direktur PT IMN pada Tanggal 27 Desember 2009 juga melayangkan surat kepada Bupati Banyuwangi tentang permohonan agar diterbitkan Rekomendasi untuk tetap melakukan ekplorasi. Pada Tanggal 31 Desember 2009, dengan surat bernomor 503/6005/429.206/2009, Bupati mengirimkan surat Kepada Dirjen Minerbabum tentang Draf SK Bupati Banyuwangi IUP Ekplorasi a.n PT IMN hal tersebut berdasar pada KP ekplorasi yang disesuaikan menjadi IUP ekplorasi, diverifikasi Oleh Dirjen Minerbabum Cq Direktur Pembinaan Pengusahaan pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk lebih menyakinkan, Direktur PT IMN pada tanggal 4 Januari 2010 melayangkan surat bernomor 166/RZ-IMN/I/2010 tentang permohonan untuk memperoleh pendapat Hukum dalam proses penyesuaian Kuasa Pertambangan ekplorasi menjadi IUP Ekplorasi pada Biro Hukum Departemen ESDM dan pada tanggal 14 Januari 2010, dengan nomor surat 101/30/DBM/2010, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Minerbabum melayangkan surat tentang Draf IUP ekplorasi PT IMN yang ditujukan Bupati Banyuwangi, menindak lanjuti surat Direktur PT IMN nomor 166/RZ-IMN/I/2010 tanggal 4 Januari 2010.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Dengan mekanisme yang demikian panjang dan penuh pertanyaan tentang acuan hukum apa yang dipakai sebagai dasar dikeluarkannya kedua IUP tersebut, akhirnya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi a.n PT IMN dengan Nomor regristrasi 188/09/KEP/429.011/2010 dan IUP Operasi Produksi dengan nomor 188/10/KEP/429.011/2010 diterbitkan secara bersamaan oleh Bupati Banyuwangi 7 (tujuh) hari sebelum Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 diterbitkan, tepatnya tanggal 1 Februari 2010. Dengan terbitnya kedua IUP tersebut, kemudian pada tanggal 14 April 2010, PT IMN melayangkan surat pada Bupati Banyuwangi dengan nomor regrister 219/DM-IMN/IV/2010 tentang Permohonan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya IUP ekplorasi dan Operasi produksi dan dibalas oleh Bupati pada tanggal 30 April 2010 dengan mengeluarkan surat bernomor 545/2839/429.030/2010 perihal Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya IUP ekplorasi dan Operasi Produksi, bersamaan dengan itu PT IMN mengirim surat pada Dirjen Minerbabum Tentang permohonan mendaftarkan wilayah IUP PT IMN untuk ditetapkan sebagai Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dan surat tersebut mendapat tanggapan Dirjen Minerbabum tertanggal 7 Mei 2010, bernomor 1253/30/DBM/2010 tentang WIUP PT IMN yang telah dimasukan dalam WIUP. Pengiriman surat PT IMN tentang pendaftaran wilayah IUP untuk ditetapkan sebagai Wilayah usaha Pertambangan tidak mempunyai alasan hukum yang jelas, sebab WIUP belum ditetapkan oleh Menteri dalam WUP, sehingga penetapan yang disampaikan oleh Dirjen Minerbabum kepada PT IMN hanya bersifat pemberitahuan, bukan penetapan.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Seharusnya jika Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati lebih cermat menelaah acuan hukum yang sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku, saat terjadi perubahan Undang Undang no 11 Tahun 1967 Ke Undang Undang no 4 Tahun 2009, sudah jelas bahwa dalam Undang Undang no 4 Tahun 2009 masih memberlakukan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang Undang no 11 Tahun 1967 selama tidak bertentangan dengan Undang undang no 4 Tahun 2009. Menilik pada Pasal 30 ayat 2 Peraturan Pemerintah no 75 tahun 2001, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati selaku pemegang kewenangan dalam memberikan ijin Pertambangan, masih memiliki tenggang waktu 1 (satu) tahun untuk memberi jawaban atas Permohonan perpanjangan Ekplorasi PT IMN yang habis pada tanggal 16 Pebruari 2010 sambil menunggu Peraturan Pelaksanaan Undang Undang no 4 Tahun 2009 dan jika dalam kurun waktu tenggang (Moratorium) tersebut belum terbit perangkat hukum yang mendasari keluarnya IUP tersebut, Bupati dapat menghentikan sementara kegiatan ekplorasi dengan menggunakan dasar pasal 76 ayat 1 huruf b PP 23 Tahun 2010 tanpa harus mengurangi hak waktu PT IMN. Tapi hal itu tidak dilakukan oleh Bupati. Justru bupati mengeluarkan kebijakan yang menabrak Undang Undang no 4 Tahun 2009 dengan memberikan dua IUP sekaligus yang melanggar pasal 37 dan 51 Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 dan mendahului aturan pelaksanaannya, sehingga dengan demikian telah terjadi perbuatan melawan Hukum pembuatan IUP yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang undangan dan dengan demikian Bupati melakukan pelanggaran sesuai yang termaktub dalam pasal 165 UU no 4 Tahun 2009.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">6. IUP Ekplorasi no 188/1244/KEP/429.011/2010 melanggar aturan UU no 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jucto Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Pada penerbitan IUP Ekplorasi no 188/1244/KEP/429.011/2010 tanggal 15 Oktober 2010, a.n PT IMN di wilayah Barurejo Kecamatan Silir Agung dan Desa Kandangan Kecamatan Pesanggaran ditemukan penyimpangan yang sama dengan IUP terdahulu, hanya bedanya IUP Eksplorasi di Barurejo dan Kandangan ini dibuat setelah Peraturan Pemerintah 23 tahun 2010 diterbitkan. Penyimpangan terjadi pada penerbitan IUP Eksplorasi yang mendahului ketentuan Menteri tentang WUP yang belum menetapkan WIUP. Sedangkan dalam ketentuan pasal 7 PP 23 tahun 2010 disebutkan bahwa IUP diberikan melalui tahapan a. Pemberian WIUP b. Pemberian IUP sedangkan pada pasal 8 ayat 3 disebutkan WIUP mineral logam dan Batubara diperoleh dengan cara lelang. Tentunya 2 ketentuan yang sangat berhubungan erat dengan penerbitan IUP tersebut tidak bisa begitu saja diabaikan dengan berbagai macam alasan, sebab ketentuan tentang WIUP harus menunggu ketetapan dari Menteri ESDM tentang Penetapan WUP, \ kemudian dibagi menjadi ketetapan tentang WIUP yang Peraturan Pemerintahnya diatur tersendiri dan belum diterbitkan. Artinya penerbitan IUP di Desa Barurejo dan kandangan tersebut menyalahi peraturan perundang undangan yang sudah ditentukan.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">7. Saham PT Indo Multi Niaga dikuasai Perusahaan asing bernama Interpit Mines Ltd Australia sebesar 80 %. Tidak melalui prosedur yang diatur dalam undang undang.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Diketahui melalui beberapa pemberitaan di Media elektronik (Terlampir), bahwa PT IMN telah melakukan kerja sama/Patungan dengan perusahaan Asing yang bernama Interpit Mines Ltd yang berkedudukan di Spring Hill - Quensland.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Dalam pernyataan persnya yang disampaikan Brad Gordon selaku CEO dan Executif Director, Interpit mengklaim bahwa Perusahaanya telah menanamkan saham sebesar 80 % dari modal investasi yang dilakukan oleh PT IMN dengan rencana kegiatan untuk melakukan kegiatan pertambangan emas di tujuh bukit di wilayah banyuwangi. Kenyataan dalam pemberitaan dan di bursa saham Australia, di Toronto telah dibuka sahaham dengan kode IAU yang sahamnya selalui mengalami kenaikan. Jika hal tersebut benar, maka PT IMN telah menyalahi aturan Undang Undang yang mengatur mekanisme penjualan saham kepada pihak asing dan hat tersebut terkutip dalam pasal 93 ayat 3 huruf a tentang persyaratan kerja sama dengan pihak asing.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">8. AMDAL PT Indo Multi Niaga diduga kuat belum disetujui oleh Komisi Amdal Jawa Timur dan memanipulasi kondisi masyarakat.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Sejak Tahun 2008 persoalan Amdal selalu dipersoalkan oleh beberapa komunitas masyarakat dan Dokumen amdal yang diajukan oleh PT IMN merupakan saduran dari Dokumen Amdal yang dimiliki oleh perusahaan lain. Hal itu terungkap dalam sidang Komisi Amdal Jawa timur dan Beberapa komunitas Pecinta lingkungan mengetahui bahwa pembuatan Amdal PT IMN hanya saduran dan tidak melibatkan masyarakat dalam pembuatannya.( Terlampir beberapa berita mengenai Amdal PT IMN).</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><b>KESIMPULAN</b></span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Menyimpulkan dari telaah dan kajian hukum dan sosial diatas, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pejabat Bupati pembuat kewenangan terkait legalitas operasional kegiatan Pertambangan PT Indo Multi Niaga Ditumpang Pitu Pesanggaran Banyuwangi yang mengakibatkan kesalahan prosedur adminitrasi Pertambangan Emas yang dilakukan oleh PT Indo Multi Niaga sejak tahun 2006 hingga sekarang. Dengan demikian maka kegiatan pertambangan emas oleh PT Indo Multi Niaga Jakarta ditumpang Pitu Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi adalah <b><i>DIDUGA KUAT ILEGAL MINING.</i></b></span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><b>PENUTUP</b></span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Dengan kesimpulan diatas, maka diperlukan kebijakan yang tegas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi untuk menyelesaikan permasalahan penyalahgunakaan kewenangan yang dimungkinkan dapat merugikan keuangan Negara ke Ranah hukum dengan opsi pencabut perijinan dengan mengeluarkan testimony Bupati atau terlarut dalam kesalahan yang sama dengan konsekwensi melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan pembiaran terhadap kebijakan yang salah pemerintah terdahulu dan tentunya harus berhadapan dengan komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><i>(KPK)$$$///STRATEGIS MONITORING CORRUPT NETWORKING</i></span></div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-59870667438466771122013-03-15T08:08:00.001-07:002014-04-30T17:00:30.225-07:00Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi Melanggar Hukum ?<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJKJn_ZPLp2FvefWm1TYmHabYMlezRN90Q3h1LmezI8obRFyxYAh8rgVpiD8jpzIy0HZvKVop5xmbn96abW0xdVVavddFU4xRY4Qd2iTSw8dycMSxIdw0i_APdaG80PJYKJxSKgqPEpAbS/s1600/120405bbupati-banyuwangi.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJKJn_ZPLp2FvefWm1TYmHabYMlezRN90Q3h1LmezI8obRFyxYAh8rgVpiD8jpzIy0HZvKVop5xmbn96abW0xdVVavddFU4xRY4Qd2iTSw8dycMSxIdw0i_APdaG80PJYKJxSKgqPEpAbS/s200/120405bbupati-banyuwangi.jpg" height="137" width="200" /></a></div>
<span style="color: #cc0000; font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><b><i><a href="http://mediatipikorindonesia.blogspot.com/2013/03/bupati-banyuwangi-ii.html">"Sungguh sangat ironis Bupati Banyuwangi H. Abdullah Azwar Anas, Msi memberikan Izin Usaha Pertambangan, Meski belum ada Perdanya (Peraturan Daerah)"</a></i></b></span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Kegiatan Usaha Bidang Pertambangan telah diatur dalam UU No 4 tahun 2009, dan pengatur pelaksanaan teknisnya di tetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2010.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Adalah Kabupaten Banyuwangi-yang merupakan bagian Wilayah Propinsi- Jawa Timur dengan luas daratan 5.782,50 km2, merupakan salah satu Kabupaten terluas dan memiiki sumber kekayaan alam, terutama bahan tambang yang amat sangat luar biasa.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Di wilayah kecamaan Pesanggaran telah menjadi suatu Fenomena Nasional dan menjadi Primadona yang menjanjikan bagi Investor Dalam Negeri maupun Internasional, dikarenakan jajaran gunung gunung yang ada disepanjang gugusan Semenanjung Blambangan, terutama wilayah gunung Tumpang Pitu telah di lakukan kegiatan usaha pertambangan oleh PT.Indo Multi Niaga pada tahapan Eksplorasi sampai dengan Operasi Produksi.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Sangat di sayangkan Cadangan Strategis yang tidak terbaharukan ini belum di kelola secara optimal oleh Pemerintah Daerah Banyuwangi, hal ini dapat di simpulkan secara Legalitas Pengelolaan Tumpang Pitu yang terus menerus menjadi wacana berganti gantinya Perusahaan yang memegang hak IUP (ijin Usaha Pertambangan) emas dan mineral pengikutnya di bumi Blambangan.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Sampai dengan saat berita ini di terbitkan ternyata telah berganti hak pengelolaannya oleh PT. BUMI SUKSES INDO. Bahkan telah menjadi perhatian masyarakat dan DPRD Tingkat-II Banyuwangi yang merasa tidak dilibatkan dalam persetujuan Perijinan Usaha pertambangan emas di pesanggaran.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">"Aneh memang kenapa Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas bila sampai memberikan IUP ( Ijin Usaha Pertambangan) kepada Perusahaan lain, padahal kita tahu Perda Pertambangan yang merupakan aturan hukum di daerah belum di undangkan." Komentar beberapa wakil rakyat yang duduk sebagai perwakilan dan pemberi persetujuan atas pengelolaan kekayaan Negara yang menjadi Aset daerah.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Dan tidak kalah pentingnya juga terkait Kegiatan Usaha Pertambangan Bukan Logam dan atau Batuan yang merupakan penyumbang konstribusi penting dalam mensukseskan Pembangunan Nasional dengan menyediakan kebutuhan Material Alam berupa Batu, Pasir, Tanah uruk dan lainnya yang di kabupaten banyuwangi telah di atur oleh produk hukum daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi no 26 tahun 2012 tertanggal 30 juli 2012.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Tetapi kenyataannya Kegiatan Usaha Pertambangan Bukan Logam dan atau Batuan yang telah di tertibkan melalui Surat Edaran Bupati Banyuwangi No 425/615/429.108/2012 tanggal 28 September 2012. </span><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Secara keseluruhan tidak memiliki Perijinan, bahkan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pengemban pelaksanaan Produk Hukum Daerah telah berulang kali memberikan Surat Peringatan Tertulis sampai dengan Penutupan kegiatan usaha pertambangan kepada para PETI, tetapi hampir tidak pernah di hiraukan dan terabaikan begitu saja, ataukah mungkin telah terjadi persoalan lain yang sangat mendasar terkait PERTAMBANGAN tersebut di kabupaten paling ujung timur pulau jawa ini ?</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi "STRATEGIS NGO" REGION JAWA TIMUR yang Intens melakukan kajian di bidang pertambangan sejak tahun 2008, sempat menyikapi kegiatan pertambangan di Banyuwangi, "bahwa yang paling mendasar adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi di anggap kurang serius dalam membuat Peratuarn Daerah (Perda) yang mengacu pada Konsideran UU no 4 tahun 2009 dan PP-23 tahun 2010, sedangkan Peratuarn Daerah (Perda) no 28 Tahun 2003, sudah tidak relevan lagi, karena substansi pelaksanaan teknisnya mengacu pada UU-no 11 Tahun 1967 dan PP no 75 tahun Tahun 2001 yang mengatur Bidang Pertambangan telah di cabut." demikian pernyataan EKO WIJIYONO Direktur STRATEGIS NGO REGION JAWA TIMUR.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Lebih lanjut Pria Kalem kelahiran kecamatan Wongsorejo ini menyampaikan sikap keprihatinannya, bahwa berapa banyak korban dan KERUGIAN DAERAH dari kondisi tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat bidang pertambangan, dikarenakan kita tahu hampir semua penambang kesulitan dalam mengurus perijinan pertambangan.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Ijin Pertambangan secara mendasar terbagi atas IUP, IUPK dan IPR (IJIN PERTAMBANGAN RAKYAT), lalu kenapa masyarakat sampai nekat melanggar hukum ?. Padahal telah diatur dalam pasal 158 UU no 4 Tentang Pertambangan yang tidak memiliki ijin dapat di ancam pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar) rupiah.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Pada hari Rabo tanggal 13 Maret tahun 2013 para pelaku usaha kegiatan Pertambangan bukan logam dan atau batuan TANPA IJIN (PETI), melalui Asosiasi Penambang Galian Banyuwangi (ASPAGAB) yang juga masih belum jelas badan hukumnya, melalui ketuanya Bernart .S di undang hadirkan oleh Polres Banyuwangi secara tertutup dan tampak juga "HADIR" dalam acara yang terselenggara di ruang aula RUPATAMA Polres Banyuwangi, Kepala Bidang Pertambangan Budi Wahono, dalam rangka koordinasi dan memberikan sosialisasi Nota Kesepahaman bagi PETI untuk mengurus perijinan.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Namun sangat di sayangkan kenapa DISPERINDAGTAM sebagai dinas yang merupakan Pemberi rekomendasi di bidang pertambangan sangat diskriminatif tentang hak-hak hukum masyarakat di bidang pertambangan, padahal di kabupaten Banyuwangi juga terdapat ribuan masyarakat yang menggantungan hidupnya untuk mengusahakan bahan tambang berupa LOGAM EMAS.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Wacana munculnya Produk Hukum Daerah berupa Peraturan Bupati no 28 tahun 2012 tentang Pertambangan Bukan Logam dan atau Batuan, sudah lebih dari cukup sebagai bukti akan adanya kebijakan yang sangat menciderai Hak-Hak Masyarakat Banyuwangi di Bidang Pertambangan.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Kembali Pentolan "STRATEGIS NGO" Region Jawa Timur mengambil sikap serius sambil menunjukkan Peraturan Bupati Banyuwangi yang hanya mengatur tentang pertambangan bukan logam dan atau batuan saja, padahal dalam UU no 4 tahun 2009 disebutkan pada pasal 8 butir (a): "bahwa tugas dan kewajiban pemerintah daerah adalah untuk membuat peraturan perundang-undangan di wilayah daerahnya", agar bupati memiliki Payung Hukum dalam memberikan Perizinan sesuai kewenanganya,seperti yang di maksudkan pada undang undang tersebut dan hal ini tidak boleh di tunda tunda karena sangat <i>MENDESAK dan PENTING</i>.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Lalu apakah bisa dibenarkan Bupati dalam kewenangannya untuk memberi perijinan pertambangan sebelum ada Peraturan Daerah (Perda)nya ?<i> <b>(Str-A7/ Media Tipikor Indonesia Team)</b></i></span><br />
<div>
<br /></div>
</div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-48200577622623284042013-03-12T22:05:00.000-07:002013-06-13T22:18:13.901-07:00Fenomena Banyuwangi, Dua mantan Bupati Banyuwangi Terjerat Korupsi<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<i><b><span style="color: red; font-family: Times, Times New Roman, serif;">"Lahirnya Otonomi Daerah justru banyak Kepala Daerah dan mantan Kepala Daerah yang Terbelit Kasus Tindak Pidana Korupsi, dua mantan Bupati Banyuwangi telah menjadi korban keganasan Korupsi"</span></b></i><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Semenjak bergulirnya Otonomi Daerah, berdampak kepada banyaknya Kepala Daerah<i> ( baca, Gubernur, Bupati dan Walikota )</i> yang terjerat kasus korupsi, <i>mengapa demikian ?</i></span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Lahirnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang mengusung Otonomi Daerah (Otda), sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), memberikan ruang gerak yang cukup luas bagi Kepala Daerah tersebut untuk dapat menggali dan mengembangkan potensi daerahnya masing-masing, dengan mengatas namakan amanat undang-undang. Kepala Daerah mempunyai keleluasaan untuk mengelola setiap aset daerah yang dipimpinnya, namun tetap dalam batasan-batasan tertentu.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Akan tetapi sungguh sangat ironis, kewenangan dan keleluasaan yang dimilikinya, justru menjadikannya lupa akan aturan dan peraturan yang harus dipatuhinya, malahan hal tersebut dijadikan kesempatan untuk menggarong uang rakyat yang akhirnya membuatnya masuk dalam jurang kenistaan, yakni terjerembab dalam pusaran prilaku tindakan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum dengan melakukan Tindak Pidana Korupsi.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi, semenjak Undang-Undang Otonomi Daerah digulirkan, dua mantan Bupati Banyuwangi dalam periode yang berurutan harus mendekam dan merasakan pengapnya ruang penjara.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><b><i><a href="http://mediatipikorindonesia.blogspot.com/2013/03/vonis-ratna.html"><span style="color: red;">Divonisnya Ratna Ani Lestari, mantan Bupati Banyuwangi periode tahun 2005-2010 dengan 5 tahun penjara serta denda Rp. 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya</span></a></i></b>, dalam kasus korupsi pembangunan Lapangan Terbang (Lapter) Blimbingsari Banyuwangi tahun 2006-2007, menambah deretan panjang daftar Kepala Daerah, pejabat dan mantan pejabat yang terkontaminasi sindrom korupsi.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Pasal yang disangkakan terhadap terdakwa yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Undang-Undang Pasal 3 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">"Terdakwa Ratna yang menjabat sebagai Bupati Banyuwangi periode tahun 2005-2010 telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp19,7 miliar," kata Ketua majelis hakim Ronius.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menjerat Ratna dengan pasal berlapis yakni Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. <a href="http://mediatipikorindonesia.blogspot.com/2013/01/ratna-ani-lestari-dituntut-9-tahun.html"><span style="color: red;"><b><i>JPU menuntut dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara</i></b>.</span></a></span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Kasus ini sendiri bermula saat Ratna menjadi Ketua Tim Panitia Pembebasan Lahan Lapangan Terbang. Oleh dia, harga lahan ditetapkan Rp60 ribu per meter persegi. Pada 2007, harga lahan berubah menjadi Rp70 ribu per meter persegi.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">"Padahal harga tanah di daerah itu hanyalah Rp30 ribu pada 2006 dan Rp35 ribu pada 2007. Sehingga negara dirugikan dalam hal ini," kata Ronius.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa penetapan harga lahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Ratna terbukti telah merugikan negara sebesar Rp. 19.7 miliar dalam kasus pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Banyuwangi tersebut. Angka tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Surabaya yang menduga Ratna telah melakukan markup atau penggelembungan harga, sehingga ada kemahalan harga atau nilai ganti ruginya lebih tinggi dari pada nilai objek pajaknya. Majelis hakim menilai kebijakan Ratna dengan melepas lahan dianggap merugikan negara dan memperkaya diri sendiri dan orang lain.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Sungguh sangat miris melihat kondisi negeri yang gema ripah loh jinawi, namun rakyatnya masih banyak yang hidupnya di bawah garis kemiskinan, karena prilaku para pejabatnya, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif yang bermental korup. Apapun di jadikan lahan untuk memperkaya diri maupun kelompok, walaupun sudah banyak yang ditangkap dan harus meringkuk di dalam penjara, namun hal tersebut tidak dijadikan pelajaran untuk bisa bersikap dan berprilaku baik dalam mengemban amanat rakyat.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Korupsi kini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, akan tetapi dengan gamblang, tanpa ada perasaan malu, bahwa perbuatannya telah mengkhianati dan melukai perasaan rakyat.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Terseret dalam kasus ratna adalah mantan Kepala Bagian Umum yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Peternakan Budiyanto, dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Bambang Wahyudi.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><b><i>Bupati sebelum Ratna, Ir. Samsul Hadi </i></b>, juga terbelit kasus yang sama, yakni tindak pidana korupsi pembebasan lapter Banyuwangi. Sebagai Ketua Panitia pembebasan lahan untuk bandara, Samsul di dakwa tidak pernah menghadiri rapat, tetapi ikut menandatangani berita acara kehadiran dan menerima honor setiap bulannya, sehingga negara telah dirugikan sebesar Rp. 21.2 miliar, perbuatan Samsul di anggap telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Bersama Samsul Hadi. pejabat lainnya yang terlibat adalah mantan kepala Badan Pertanahan Banyuwangi (BPN) Banyuwangi, Nawolo Prasetyo, mantan Pelaksana Tugas kepala BPN, Suharmo, mantan sekab Sujiharto, mantan kepala Bagian Perlengkapan Sugiharto, mantan Camat Kabat Sugeng Siswanto, dan mantan Kepala Desa Pengantigan Efendi.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Ratna dan mereka semua sudah diadili dan menghuni pengapnya Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Dua mantan orang nomor satu Banyuwangi dalam era yang berurutan harus menjadi pesakitan dan mejadi penghuni hotel prodeo dalam kasus yang sama, yakni sama-sama terlibat kasus Tindak Pemberantasan Korupsi. Pertanda apakah ini, mengapa bisa terjadi ?</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Korupsi yang dilakukan di Kabupaten paling ujung timur ini telah memakan korban dua mantan orang nomor satu di Kabupaten Banyuwangi. Kedua mantan Bupati tersebut kini harus hidup dalam keterasingan dan terpisah dengan keluarganya. Samsul Hadi mendekam di LP Banyuwangi, sementara Ratna meringkuk di Rutan Medaeng, Waru Sidoarjo,</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><b><i>Lalu bagaimanakah dengan Bupati saat ini, H. Abdullah Azwar Anas, Msi, akankah menyusul dikemudian hari ?</i></b> karena rentetan kasus yang juga sedang mengincarnya.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">1. Anas dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi Angaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD II) tahun 2011 pada proyek Ruang Terbuka (RTH) dalam lingkup Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Dinas KPK) Kabupaten Banyuwangi.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">"Dana digunakan Taman Kota. Padahal Perubahan APBD hanya boleh untuk kebutuhan yang bersifat emergency," kata Koordinator Sekretariat Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Banyuwangi, Mas Soeroso, pada 16 Februari 2012 .</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Dugaan korupsi Bupati Banyuwangi dilaporkan oleh dua organisasi. Pertama, LSM Banyuwangi melaporkan pada 16 Februari dan 7 Maret, yang kedua, oleh Lembaga Pemerhati Penggunaan Anggaran Negara (Lappan) pada 5 April 2012 lalu.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">"Kami menduga Abdullah Azwar Anas telah melakukan kebijakan sewenang-wenang dengan mengeluarkan kebijakan tentang RTH di daerah Banyuwangi tanpa dukungan proses Musrembang," kata Koordinator LAPPAN, Suhendra di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/4/2012).</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">2. Kasus Jalan Poros Desa (JPD) yang disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp. 57,4 miliar dan kasusnya telah dilaporkan ke Kejagung.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Namun sampai saat ini KPK maupun Kejagung belum bersikap dan berencana untuk memeriksanya, meski banyak pihak yang telah mendorong kedua lembaga tersebut untuk segera mengusut dan melakukan tindakan.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Mengapa ketika Otonomi Daerah bergulir, justru semakin banyak para pejabat dan mantan pejabat harus terjerat kasus korupsi ? Mengapa Banyuwangi meradang? <b><i>Masih akan berlanjutkah fenomena ini dalam episode cerita lainnya?</i></b> <i>( Media Tipikor Indonesia Team )</i></span><br />
<div>
<br /></div>
</div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-64126253997608805222013-03-11T19:19:00.000-07:002013-06-12T19:33:34.447-07:00Ratna Ani Lestari diganjar 5 Tahun Penjara<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<b>Ratna Ani Lestari diganjar 5 Tahun Penjara</b>-Mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari diganjar dengan vonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Lapangan Terbang Blimbingsari Banyuwangi tahun 2006-2007 dan denda Rp. 150 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (11/02/2013).<br />
<br />
"Pengadilan menetapkan terdakwa dihukum penjara selama lima tahun dan wajib membayar denda Rp150 juta. Jika terdakwa tidak bisa membayar maka hukuman digantikan tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua Ronius, SH.<br />
<br />
Pasal yang disangkakan terhadap terdakwa yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Undang-Undang Pasal 3 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.<br />
<br />
"Terdakwa Ratna yang menjabat sebagai Bupati Banyuwangi periode tahun 2005-2010 telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp19,7 miliar," lanjut Ronius.<br />
<br />
Kasus ini bermula saat Ratna menjadi Ketua Tim Panitia Pembebasan Lahan Lapangan Terbang. Oleh dia, harga lahan ditetapkan Rp60 ribu per meter persegi. Pada 2007, harga lahan berubah menjadi Rp70 ribu per meter persegi.<br />
<br />
"Padahal harga tanah di daerah itu hanyalah Rp30 ribu pada 2006 dan Rp35 ribu pada 2007. Sehingga negara dirugikan dalam hal ini," kata Ronius.<br />
<br />
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa penetapan harga lahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.<br />
<br />
Ratna terbukti telah merugikan negara sebesar Rp. 19.7 miliar dalam kasus pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Banyuwangi tersebut. Angka tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Surabaya yang menduga Ratna telah melakukan markup atau penggelembungan harga, sehingga ada kemahalan harga atau nilai ganti ruginya lebih tinggi dari pada nilai objek pajaknya.<br />
<br />
Menurut penilaian majelis hakim kebijakan Ratna dengan melepas lahan dianggap telah merugikan negara dan memperkaya diri sendiri dan orang lain.<br />
<br />
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menjerat Ratna dengan pasal berlapis yakni Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.<a href="http://mediatipikorindonesia.blogspot.com/2013/01/ratna-ani-lestari-dituntut-9-tahun.html"> <span style="color: red; font-family: Times, Times New Roman, serif;"><b><i>JPU menuntut dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara</i></b></span></a><span style="color: red; font-family: Times, Times New Roman, serif;"><b><i>.</i></b></span><br />
<br />
Mengenai putusan ini, Ratna dan pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir.<br />
<br />
<i>( Roelly R - berbagai sumber diolah )</i><br />
<div>
<br /></div>
</div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-9443696369116245192013-03-05T22:10:00.002-08:002013-03-06T19:07:21.267-08:00Dilema Lembaga Pendidikan di Kabupaten Jember<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<i><span style="color: red; font-family: Times, Times New Roman, serif;"><b>"Menjamurnya jumlah Populasi Sekolah Swasta Kabupaten Jember, Menjadikan persaingan yang kurang sehat dan mengarah kepada permusuhan dan sentimen yang terselubung"</b></span></i><br />
<b><i><span style="color: red; font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span></i></b>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Pengambilan satu bentuk kebijakan oleh pemerintah tentang wajib belajar 12 tahun dan anggaran APBN dan APBD 20 % yang dilarikan kesektor pendidikan semakin banyak jumlah populasinya. Sebagai bentuk kebijakan yang dituangkan dalam bentuk peraturan tertulis yang diamanatkan oleh undang-undang.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">*UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">*UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">*UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara. · </span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">*PP No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Pertumbuhan lembaga pendidikan dengan perimbangan jumlah output siswa diharapkan akan tertampung di lembaga pendidikan setempat notabene menyukseskan program tersebut. Grafik perkembangan jumlah lembaga tersebut harus di barengi dengan penataan semua system.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Di sektor pendidikan berdasarkan hasil pendataan sekolah kabupaten jember setingkat SD/MI Swasta ada 485 sekolah, SMP/MTs Swasta 390 sekolah, SMA/ SMK/MA Swasta 304 sekolah <i>(sumber Goggle update tahun 2012)</i>. Ditambah lagi sekolah swasta yang masih belum terdaftar dan pendidikan negeri yang jumlahnya tidak bisa dibilang sedikit <i>(red,banyak)</i> juga tersebar hampir merata disemua wilayah.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Di sisi lain dengan menjamurnya lembaga pendidikan formal yang seharusnya mengacu pada standart kelayakan pendirian sekolah sudah tidak lagi diperhatikan, dengan radius yang sangat berdekatan secara langsung dan tidak langsung memicu terjadinya persaingan tidak sehat kompetisi ekspansi garapan perebutan siswa yang kerap menimbulkan benang merah antar lembaga yang mengarah pada permusuhan terselubung.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Disinilah hukum rimba mulai berlaku kembali di era reformasi, “siapa yang kuat maka dialah yang menang”, tidak jarang sejumlah lembaga untuk memenuhi target siswa menggunakan fasilitas mewah penjemputan siswa dengan transport bus sekolah dengan alasan memudahkan siswa melintasi desa dan kecamatan tetangga, disadari atau tidak ini adalah satu proses pemanjaan kepada siswa, sehingga menjadikan siswa cenderung ketergantungan, dan tidak akan berangkat sekolah kalau tidak di jemput , walaupun fakta dilapangan daerah sekitar masih ada lembaga pendidikan yang lebih terjangkau oleh siswa.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Tidak jarang budaya praktek membeli siswa dilakukan dengan dalih sebagai stimulus kepada orang yang bisa membawa dan memasukkan siswa kesalah satu sekolah sebagai incment, disinilah runtuhnya nilai falsafah moral pendidikan tidak jarang anak bangsa tidak mau berpikir ruwet terhadap masalah yang dihadapinya yang pada akhirnya lari kepada sikap putus asa dan lari kejurang narkoba yang dianggap jalan terahir karena tidak mampu lagi berfikir apabila ada problem yang dihadapinya padahal dengan masalah itu adalah satu awal dari proses pendewasaan,</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Disatu sisi lembaga yang masih baru merintis dan kondisi sekolahnya sangat minus semakin terbelakang baik kwantitas dan semangat kerja yang pada akhirnya lembaga tersebut terkena dampak/ bias dari kompetisi yang kurang sehat tersebut, dan lembaga harus berjuang mempertahankan diri yang pada ahirnya akan gulung tikar dengan sendirinya.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Persaingan tidak sehat akan timbul dikarenakan sejumlah lembaga pendidikan akan berebut kwantitas dengan target oriented semakin banyak siswa semakin banyak anggaran BOS <i>(Bantuan oprasional sekolah)</i> yang didapat, sehingga tujuan utama mencerdaskan kehidupan bangsa yang semestinya mengutamakan kwalitas mulai kabur, dan sejumlah kepala sekolah dan madrasah banyak disibukkan oleh laporan keuangan.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Disadari atau tidak secara konteks pisikologi telah menanamkan nilai moral diskriminasi kelompok kepada calon penerus bangsa, maka tidak heran di era sekarang banyak perpecahan antar suku dan antar organisasi, karena saling mempertahankan ideologi serta prisip yang notabene kelompok sendiri paling benar, yang tidak jarang memakan korban hanya karena seklumit masalah yang sebenarnya tidak perlu dipersoalkan.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Dengan kejadian diatas siapakah yang patut disalahkan ? Guru, sitem atau pemegang kebijakan, Yang menjabat ?</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Oleh karenanya, mari kita benahi bersama mengingat pendidikan adalah tanggungjawab semua warga negara, dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pelaku dan pemegang kebijakan pendidikan, akan tetapi semua kalangan yang merasa bertangung jawab akan kelangsungan pentingnya pendidikan kedepan.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Dari persoalan inilah pemerintah harus kembali mengevaluasi dan duduk bersama dengan lembaga terkait, baik BUPATI, BAPEKAB, KEMENDIKNAS dan KEMENAG untuk mendata dan menata serta memetakan kembali jumlah populasi lembaga pendidikan formal yang ada di Kabuaten Jember.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Dan seharusnya pemerintah tidak lagi menambah jumlah lembaga pendidikan, namun lebih focus kepada pembinaan dan membantu lembaga pendidikan yang sudah ada, yang masih banyak kekurangan baik sarana dan prasarana, terutama peningkatan SDM guru sebagai pedagogignya serta membuat aturan atau kebijakan tertang pembatasan dalam penerbitan ijin operasional sehingga sirkulasi laju input dan output akan menjadi berimbang.***<i><b>(Imam Haironi,S.Pd/Wartawan MTI)</b></i></span><br />
<div>
<br /></div>
</div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-8764047890521440802013-02-25T21:25:00.001-08:002013-06-12T19:36:36.232-07:00Perlawanan Anas<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Dalam pidato keterangan persnya di kantor DPP Demokrat (23/023/2013) Anas banyak menyinggung atas ketidak adilan yang diterimanya, permintaan mundur dan komentar internal Demokrat yang sudah memvonisnya bersalah, padahal KPK sendiri belum menyatakan dan menetapkan dirinya sebagai tersangka, bahkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono, meminta Anas untuk lebih fokus pada kasus hukum yang menderanya di KPK.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">"Saya menjadi yakin akan menjadi tersangka saat diminta untuk lebih fokus berkonsentrasi menghadapi masalah hukum di KPK. Dan saya juga merasa ada semacam desakan agar KPK memperjelas status hukum saya. "Benar katakan benar, salah katakan salah," Anas juga menegaskan sejumlah petinggi Majelis Tinggi Demokrat sudah yakin dirinya tersangka. "Beberapa dari mereka hakulyakin kalau saya tersangka. Pasti minggu ini Anas tersangka," katanya. </span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Anas mensinyalir bahwa rangkaian itu tidak bisa dipisahkan dari bocornya sprindik Anas. "Pasti tidak bisa dipisahkan. Itu satu rangkaian peristiwa yang utuh, sama sekali terkait dengan sangat erat." </span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">"Tidak butuh pencermatan yang terlalu canggih untuk mengetahui rangkaian itu, masyarakat umum pun dengan mudah bisa mengetahui hal itu." lanjut Anas</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Sebelumnya Anas yakin bahwa dirinya tidak akan menyandang status apapun di KPK. "Karena saya yakin KPK bekerja independen, mandiri, dan profesional. Saya yakin KPK tidak bisa ditekan oleh opini dan oleh hal lain di luar itu, termasuk tekanan dari kekuatan sebesar apa pun itu."</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">"Barangkali ada yang berpikir ini adalah akhir dari segalanya. Hari ini saya nyatakan: "ini baru permulaan, Ini adalah awal sebuah langkah besar, Ini baru halaman pertama. Masih banyak halaman berikutnya yang akan kita buka dan baca bersama untuk kebaikan kita bersama." tegas Anas</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">"Ini bukan tutup buku. Ini pembukaan halaman pertama. Saya yakin halaman berikutnya akan makin bermakna bagi kepentingan kita bersama," katanya. "Buku-buku itu jangan dipahami dalam perspektif yang ngeres. Tapi yang konstruktif, kemaslahatan, dan perbaikan yang lebih besar." tambahnya</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Anas juga menyatakan <a href="http://mediatipikorindonesia.blogspot.com/2013/02/anas-berhenti-sebagai-ketua-umum.html"><b><i><span style="color: red;">berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat</span></i></b></a> sejak 23 February 2013, karena ingin lebih fokus dan konsentrasi untuk menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Sebelumnya <b><a href="http://mediatipikorindonesia.blogspot.com/2013/02/anas-tersangka-hambalang.html"><i><span style="color: red;">Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka</span></i></a></b></span><span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><b> </b>oleh KPK (22/02/2013) dalam kaitan dengan proyek pembangunan sport centre Hambalang</span><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">g</span><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">. Anas diduga menerima hadiah atau janji dan proyek lainnya saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada periode 2009-2014. DIa disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (MTI Team) </span><br />
<div>
<br /></div>
<br /></div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-54814750211216820202013-02-24T01:52:00.000-08:002013-06-12T19:37:55.334-07:00Anas Berhenti Sebagai Ketua Umum Demokrat <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Jakarta - Setelah di tetapkan sebagai <a href="http://mediatipikorindonesia.blogspot.com/2013/02/anas-tersangka-hambalang.html"><b><i><span style="color: red;">tersangka dalam kasus korupsi Hambalang</span></i></b></a> oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Anas Urbaningrum resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Pengunduran dirinya disampaikan saat konfrensi pers di kantor DPP Partai Demokrat (Sabtu, 23/2/2013).</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Namun menurut Anas pengunduran dirinya sebagai Ketum Partai Demokrat bukan karena pakta integritas yang sudah ditanda tanganinya pekan lalu, akan tetapi atas sikap standar etik dirinya, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dia ingin lebih fokus dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">"Ada atau tanpa adanya pakta integritas, sesuai dengan etik pribadi saya, saya memutuskan untuk berhenti jadi Ketua Umum Partai Demokrat," ujarnya dalam keterangan persnya. Dia juga meminta maaf kepada partai karena hanya bisa menjabat sampai Februari 2013, dan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader Demokrat yang selama ini mendukungnya.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">"Tidak ada rencana saya untuk berhenti pada tahun 2013," katanya. "Singkat kata, terima kasih untuk semuanya," ujar Anas. Namun mantan ketua Himpunan Mahasiswa Islam ini berharap, meskipun tidak lagi menjabat dalam struktural partai, persahabatan dan persaudaraan dengan kader Demokrat bisa terpelihara.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Dalam kasus yang menjeratnya, Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek Hambalang dan proyek lainnya saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada periode 2009-2014. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Pasal 11, ancaman hukumannya paling cepat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan bisa dikenakan hukuman tambahan berupa denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sedangkan Pasal 12, diancam hukuman pidana kurungan penjara paling cepat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Team MTI)</span><br />
<div>
<br /></div>
</div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-34397140190425601132013-02-23T17:23:00.001-08:002023-08-13T02:53:20.168-07:00Anas Tersangka Hambalang <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmQzi7VkiuBqBkHMCtcYxZsKVCf_tLWJaxf96qWG0ILUOCsTL28GAHpJ1jrEryr5hxHURiiwhcaYBEzx8UIUL1RQiVi-L4-M4rxKAJjMkFvZAke0VnWArkkKkGDWCc5DYrzxlg7-l2Gen7/s1600/images+(1).jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" height="185" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmQzi7VkiuBqBkHMCtcYxZsKVCf_tLWJaxf96qWG0ILUOCsTL28GAHpJ1jrEryr5hxHURiiwhcaYBEzx8UIUL1RQiVi-L4-M4rxKAJjMkFvZAke0VnWArkkKkGDWCc5DYrzxlg7-l2Gen7/s200/images+(1).jpg" width="200" /></a></div>
Jakarta -Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) akhirnya secaa resmi benar-benar menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, setelah hasil gelar perkara yang di hadiri seluruh pimpinan KPK dan tim yang menangani dugaan terjadinya korupsi proyek Hambalang.<br />
<br />
”Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali, termasuk hari ini (22/2/2013), dalam kaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan pembangunan sport centre atau pusat pelatihan dan pendidikan di Desa Hambalang, dan atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan Saudara AU sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP (Jum;at 22/2/2013). Surat perintah penyidikan atas nama tersangka Anas ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.<br />
<br />
KPK juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Anas bepergian ke luar negeri sejak Jumat.<br />
<br />
Komisi Pemberantasan Komisi menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika sangkaan itu terbukti di Pengadilan Tipikor, Anas menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor antara lain menyebutkan, ”Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.<br />
<br />
Huruf a dan b dalam Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor memuat ketentuan pidananya, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.<br />
<br />
”Berdasarkan bukti-bukti yang ada, sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan kemudian disimpulkan bahwa Saudara AU diduga melanggar pasal yang tadi sudah disampaikan. Kalau dari pasal-pasal yang diduga dilanggar tersangka, berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji saat yang bersangkutan menjadi anggota DPR,” kata Johan.<br />
<br />
Nama Anas kerap dikaitkan dengan dugaan penerimaan Toyota Harrier dari PT Adhi Karya Tbk, kontraktor proyek Hambalang. Tuduhan ini bermula dari nyanyian bekas Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin.<br />
<br />
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan pejabat pembuat komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.<br />
<br />
Sebelumnya, beredar surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka Anas dalam kasus Hambalang ke media massa. Anas disebut menerima gratifikasi Toyota Harrier dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Namun menurut Johan Budi tidak ada kebocoran dalam sprindik itu, yang ada adalah sprindik resmi yang baru diterimanya, dan yang ditanda tangani oleh Bambang Widjojanto, salah satu dari lima pimpinan KPK yang menetapkan Anas sebagai tersangka.<br />
<br />
Anas sudah dan selalu membantah adanya hadiah tersebut, akan tetapi kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, mengakui keberadaan Harrier tersebut. Namun, menurut Firman, Anas mencicil mobil itu dari mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin. (Team MTI)<br />
<div>
<br /></div>
</div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-24942566320692274732013-02-16T22:27:00.004-08:002013-02-16T22:27:39.065-08:00JEMBER BANGKIT<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<b><i><span style="color: red; font-family: Times, Times New Roman, serif;">"Saatnya Jember Bangun dari Tidur Panjang, Guna Merealisasikan Proyek Pembangunan Lapangan Terbang (BANDARA) Noto Hadi Negoro yang mangkrak, agar segera berfungsi dan menjadi kebanggaan Masyarakat Jember"</span></i></b><br />
<b><i><span style="color: red; font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span></i></b>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Sejarah panjang perjalanan bangsa untuk meningkatkan pembangunan disemua sektor membutuhkan paradigma berpikir yang matang dan terprogram. perencanan program harus sesuai dengan kemampuan dan kondisi dilapangan. Setiap program harus jelas orientasi kedepan dibarengi dengan dedikasi dan keselarasan dalam merealisasikannya, dengan demikian pencapaian target akan sesuai dengan harapan.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Sebagai masyarakat Kabupaten Jember kita harus bangga dengan kekayaan alam yang melimpah ruah sektor pertanian sebagai komoditi andalan sirkulasi ekonomi yang pesat ,begitu pula pengembangan sumberdaya manusia kabupaten jember sering menelorkan orang-orang penting yang duduk diposisi penting di kancah birokrasi bahkan ada yang menjadi penentu kebijakan <i>(Master plaint)</i>.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Banyaknya perguruan tinggi yang tersebar dikabupaten jember negeri maupun swasta membuktikan kalau jember bisa diacungkan jempol dalam dunia pendidikan, tIdak heran kabupaten sekitar banyak yang menempuh study dikabupaten jember.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Disatu sisi dengan prestasi yang didapat seharusnya tidak berlarut-larut dengan prestasi yang didapat sehingga terlena dan menina bobokkan pelaku birokrasi sehingga lupa pada program yang masih belum terselesaikan yang sampai saat ini masih ngambang dan tidak jelas keberadaannya.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Bandar Udara Noto Hadi Negoro yang sekian lama terbujur kaku tampa kejelasan dan tindak lanjut semakin menunjukkan kalau bangsa ini kerdil dan takut pada resiko. Saling tuding menuding dan mencari kambing hitam kerap terjadi, rezim perencana program yang terkadang di jadikan sasaran bidik kesalahan. Seharusnya penerus kebijakan mau berpikir bagaimana program itu supaya tetap langgeng berjalan secara berkesinambungan, yang menjadi pertanyaan besar ?. Apakah kita sebagai putra daerah jember hanya bisa berdiam diri dan membiarkan bandara udara tersebut rusak tergerus waktu dan usia.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Apakah pemerintah sudah tidak mau menghiraukan atau sudah bosan memikirkan Bandar Udara yang dulu menjadi harapan dan kebanggaan kabupaten jember.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Berapa uang rakyat yang terbuang sia-sia untuk membangun Bandar Udara tersebut yang muara ahirnya hanya dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk balapan liar, penanaman tebu dan lain-lain.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Apakah kita hanya bisa diam dan termangu serta membiarkan kelak sejarah akan menulis "Bandar Udara Noto Hadi Negoro hanyalah harapan dan angan-angan".</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Seyogyanya bangsa ini harus berpikir bangaimana solusi dan jalan terbaik, agar apa yang menjadi harapan kita bersama bisa terwujud. Semua itu perlu kerjasama , keberanian ,dedikasi, untuk membangkitkan potensi yang sudah lama mati suri.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Tidak mudah memang untuk mewujudkan hal tersebut perlu waktu perlu proses dan pengorbanan yang luar biasa tapi dengan potensi SDM ( <i>Sebagai pelaksana</i> ) dan SDA (<i>sebagai incam</i> ) yang dimiliki jember pasti bisa bangkit dari tidur panjang. <i>Stake holder</i> penentu kebijakan harus ada di barisan depan untuk memulai garis start kembali sampai ke garis tuntas kegaris finish. Kerjasama dengan berbagai sektor mutlak dilakukan dengan perusahaan besar dan lembaga pendidikan, seperti Unej dan stain dimana dosen–dosennya sering didatangkan dari luar negri.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Kalau Jember ini mau berbenah yakin akan banyak infestor asing yang akan menanamkan modal, walaupun dengan MOU (<i>memorandum of understanding</i> ) Jember pasti akan lebih di untungkan apabalagi bentuk kebijakan mutlak ada ditangan pemerintah daerah.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Sebagai bangsa yang baik tentunya kita tidak hanya bisa berwacana, akan tetap tapi bagaimana wacana itu bisa terealisasi sesuai dengan harapan.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Kita pantau dan kita kawal bersama program pemerintah guna tercipta Jember yang bisa jadi kebanggaan bersama, bangsa dan Negara. <i>(Imam Haironi)</i></span><br />
<div>
<br /></div>
</div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-15057838160823759822013-02-15T18:26:00.000-08:002013-02-15T18:28:41.642-08:00Peran Masyarakat<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<b><span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Lemahnya Peran Serta Masyarakat Terhadap Kontrol Tindak Pidana Korupsi</span></b><br />
<div>
<br /></div>
<div>
<div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbQRCiNz5DINiT0XJcLeZdbv5IfI05hWNtcBpdTFr5tfV3MGQcDQtOh1xTnavpsBUS4id6-1tGodMMU_Uf5EZ5Dn_9pBCL7CuGDG9eHuE_E9GBrIF67Gce7RPMU8P3lME_-XA9WK1FrQqx/s1600/Imam+Haironi.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="150" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbQRCiNz5DINiT0XJcLeZdbv5IfI05hWNtcBpdTFr5tfV3MGQcDQtOh1xTnavpsBUS4id6-1tGodMMU_Uf5EZ5Dn_9pBCL7CuGDG9eHuE_E9GBrIF67Gce7RPMU8P3lME_-XA9WK1FrQqx/s200/Imam+Haironi.jpg" width="103" /></a></div>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Oleh: Imam Haironi,S.Pd (<i>Wartawan MEDIA TIPIKOR INDONESIA</i>)</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Isu Pembrantasan tindak pidana korupsi sangat ramai dan hangat diperbincangkan dari semua elemen masyarakat baik gresroad. Khususnya dikalangan elit sering diperbincangkan dan dijadikan wacana dalam satu acara yang tak jarang menimbulkan polemik yang tak kunjung usai.</span></div>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">
</span>
<div>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span></div>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">
<div>
Ejawatahnya muncullah organisasi –organisasi yang mengatas namakan masyarakat yang misi utamanya membela hak-hak rakyat yang terampas. Organisasi LSM (Lembaga swadaya masyarakat) adalah salah satu contoh yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan preserving apabila ada tindakan yang keluar dari tatanan ranah hukum dan norma, namun realita yang ada tidak demikian. Hadirnya LSM masih kabur dihadapan masyarakat masyarakat, seharusnya LSM mampu melebur kemasyarakat sehingga masyarakat langsung bisa bersentuhan dengan hadirnya sebagai garda depan, namun eksistensinya tidak demikian .ironisnya masyarakat masih banyak yang belum mengetahui apa tugas pokok dan fungsi TUPOKSI dari lembaga tersebut.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Disadari atau tidak korupsi sangat sulit dihapus dari bangsa ini, butuh waktu dan proses yang lama untuk menghapusnya bisa di istilahkan korupsi diindonesia tersistem dan terencana, disadari atau tidak korupsi disekitar kita masih banyak dan beroprasi, ironisnya walaupun masyarakat tahu, mereka hanya terdiam pasif, karena hal itu sudah sering terjadi dan tidak tabu lagi dimasyarakat, walaupun ada ketidak puasan masyarakat tidak ada keberanian untuk melaporkan, dimana yang salah ?</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Lembaga penegak hukum sangat gampang ditemui .mungkin karena sumberdaya manusia SDM yang dimiliki atau karena mereka merasa tidak ada jaminan perlindungan (proteksi) hukum lemahnya peran serta masyarakat, ini dibuktikan dengan semakin leluasanya tindakan tersebut, walaupun ada bentuk laporan kepada lembaga penegak hukum terkadang tidak ada tindak lanjut sehingga masyarakat merasa itu muspro atau sia-sia untuk dilakukan.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Dengan demikian seharusnya lembaga-lembaga independent KPK, LSM selain melakukan pendekatan perlu memberikan pengetahuan dan sadar hukum dan menjelaskan bagaimana bahaya dan apa dampaknya Korupsi kepada masyarakat. Selain lembaga tersebut berfungsi sebagai wadah untuk melaporkan temuan-temuan yang merugikan masyarakat dan sebagai tempat tindak lanjut untuk meluruskan serta menindak lanjuti hasil laporan tersebut , Sehingga masyarakat mudah menyampaikan dan tidak perlu takut melaporkan segala bentuk tidakan khususnya korupsi yang merusak sendi-sendi nilai moral bangsa.***</div>
<div style="font-weight: bold;">
<br /></div>
</span></div>
</div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-577721215141574222013-02-14T23:52:00.000-08:002013-02-14T23:52:37.410-08:00BPK: negara dirugikan sebesar Rp 243,66 miliar<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMeOZkiI4ZV638jljpvPJ_AIaIKsh8lv0XgeO-GmlMNygL2-eyRcmERhhrB0SDh7kCXEl4LqZp800MXU-BEFmvoXzwd8J3rZEgW3hQ3zLQCNvu9CLgzKalpjUetktsVHWac8VDnMAJMxZI/s1600/BPK+1.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="123" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMeOZkiI4ZV638jljpvPJ_AIaIKsh8lv0XgeO-GmlMNygL2-eyRcmERhhrB0SDh7kCXEl4LqZp800MXU-BEFmvoXzwd8J3rZEgW3hQ3zLQCNvu9CLgzKalpjUetktsVHWac8VDnMAJMxZI/s200/BPK+1.jpg" width="200" /></a></div>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) akhirnya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan audit investigasi proyek fasilitas olahraga Hambalang, Bogor kepada pimpinan DPR, Rabu (31/10). Dalam laporan tersebut negara dirugikan Rp. 243,66 miliar.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">“Indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan karena adanya kelalaian dan atau kesengajaan oleh pihak-pihak terkait dengan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp243,66 miliar,” ujar Ketua BPK Hadi Purnomo dalam keterangannya saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas proyek Hambalang, kepada DPR.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Hadi mengungkapkan, angka itu didapat dari hasil audit investigasi proyek Hambalang sampai dengan 30 Oktober 2012 yang dilakukan BPK. “Rinciannya, sebesar Rp116,930 miliar merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan (Rp 189,450) dikurangi dengan pengembalian uang muka pada saat pembayaran termin pada tahun 2010 dan 2011 (Rp72,520 miliar)," ungkapnya.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Kemudian sebesar Rp126,734 miliar yang merupakan kelebihan pembayaran atau pemahalan harga pada pelaksanaan konstruksi terdiri dari 2 bagian. "Yaitu mekanikal elektrikal (ME) sebesar Rp75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51,010 miliar,” jelasnya.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Menurut penjelasan Hadi, indikasi kerugian negara ini diperoleh dengan cara membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan Kemenpora dengan nilai pekerjaan sebenarnya (real cost) yang dikerjakan subkontraktor yang dihitung secara uji petik.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">BPK menilai Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng melanggar peraturan perundang-undangan. Menurut BPK, Andi diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012. “Menpora tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan seperti diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2008,” paparnya.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Disamping itu, kelalaian yang dilakukan Menegpora, sengaja membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp50 miliar tanpa ada pendelegasian dari menteri. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres nomor 80 tahun 2003.</span> <span style="font-size: x-small;"><i>(Roelly - sumber Politik Indonesia(di olah) - foto: Okezone )</i></span></div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-80822289346969287882013-02-11T02:09:00.000-08:002013-02-11T02:09:17.005-08:00Indikasi Sebelas Penyimpangan di Hambalang<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Bedasarkan hasil audit tahap pertama, BPK menyimpulkan ada 11 indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang. Kesebelas indikasi penyimpangan itu adalah:</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">1. Kepala BPN menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai tertanggal 6 Januari 2012 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang, padahal persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Kabag Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada IM tanpa ada kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak sehingga diduga melanggar Kep. Ka BPN 1 Tahun 2005 jo. Kep. Ka. BPN 1 Tahun 2010.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">2. Izin lokasi dan site plan. Bupati Bogor diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar peraturan Bupati Bogor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor diduga melanggar Perda Kab Bogor 12 Tahun 2009 tentang bangunan gedung.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">4. Pendapat Teknis. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU memberikan pendapat teknis yang dimaksudkan dalam PMK 56/PMK.02/2010 tanpa memperoleh pendelegasian dari Menteri Pekerjaan Umum sehingga diduga melanggar Per Menteri PU Nomor 45 Tahun 2007.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">5. Revisi RKA-KL Tahun Anggaran 2010. Menteri Keuangan dan Dirjen Anggaran setelah melalui proses berjenjang menyetujui untuk memberikan dispensasi perpanjangan batas waktu revisi RKA-KL 2010 dan didasarkan pada informasi yang tidak benar.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">6. Permohonan Kontrak Tahun Jamak</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">-SesKemenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">-Menpora diduga membiarkan SesKemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">7. Izin Kontrak Tahun Jamak. Menteri Keuangan menyetujui izin kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak, meskipun diduga melanggar PMK 56./PMK.02/2010.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">8. Persetujuan RKA-KL Tahun Anggaran 2011. Dirjen Anggaran menetapkan RKA-KL Kemenpora 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104/PMK.02/2010.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">9. Pelelangan</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">*SesKemenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai di atas Rp 50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">*Menpora diduga membiarkan SesKemenpora melaksanakan kewenangan Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">*Adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi untuk memenangkan Adhi Karya dan Wijaya Karya dengan cara:</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">- mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap, kecuali kepada AW yang diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2203, dan</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">- untuk mengevaluasi kemampuan dasar KSO AW digunakan dengan cara menggabungkan dua nilai pekerjaan, sedangkan peserta lain digunakan nilai proyek tertinggi sehingga menguntungkan AW. Hal ini melanggar PP 29 Tahun 2000, Keppres 80 Tahun 2003, dan Permen PU 43 Tahun 2007.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">10. Pencairan Anggaran 2010. Kabag Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar, meskipun permintaan pembayaran belum ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen. Ini diduga melanggar PMK 134/PMK.06/2005 dan Perdirjen Perbendaharaan Per-66/PB/2005.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">11. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. KSO AW mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain yang diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Menurut BPK kerugian akibat penyimpangan ini sebesar Rp 243,66 miliar dengan perincian:</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">* Sebesar 116,930 miliar, yaitu merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan (Rp 189,450 miliar) dikurangi dengan pengembalian uang muka pada saat pembayaran termin pada 2010 dan 2011 (Rp 72,520 miliar).</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">* Sebesar Rp 126,734 miliar, yang merupakan pemahalan harga pada pelaksanaan konstruksi yang terdiri dari </span><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">mekanikal elektrikal sebesar Rp 75,724 miliar dan </span><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">pekerjaan struktur sebesar Rp 51,010 miliar.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif; font-size: x-small;"><i>(Roelly - sumber: Tempo & Politik Indonesia)</i></span><br />
<div>
<br /></div>
</div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-34919259591190084212013-02-10T06:57:00.001-08:002023-08-18T19:05:59.343-07:00INSAN PERS YANG ELEGAN<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><b style="color: red; font-family: Times, "Times New Roman", serif;"><br /></b></div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><b style="color: red; font-family: Times, "Times New Roman", serif;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitsg_1NdcMVHcfZWfblWP0WXql-lpmjhrvkXQQUYkLR83XNSDfP_9LfjiAH4cyI9nBf5V6ySfl4NDpFHN-GgxglNqmqw2dGtfcUQpuuiFyed41ciQairO21B_wC37J4yo6ywUE-EnQR-O7/s1600/unduhan.jpg" style="clear: left; font-family: "Times New Roman"; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;"><img border="0" height="474" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitsg_1NdcMVHcfZWfblWP0WXql-lpmjhrvkXQQUYkLR83XNSDfP_9LfjiAH4cyI9nBf5V6ySfl4NDpFHN-GgxglNqmqw2dGtfcUQpuuiFyed41ciQairO21B_wC37J4yo6ywUE-EnQR-O7/w640-h474/unduhan.jpg" width="640" /></a></b></div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><b style="color: red; font-family: Times, "Times New Roman", serif;"><br /></b></div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<b style="color: red; font-family: Times, "Times New Roman", serif;">"Hari Pers Nasional ke 28, Kita Jadikan Momentum Sebagai Kebebasan Pers Yang Bertanggung Jawab dan Menjadi Insan Pers Yang Elegan"</b><br /><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><br /></div>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><b>MTI Banyuwangi JATIM</b> - Saat Orde Baru berkuasa kebebasan berkumpul, berbicara dan menyampaikan pendapat sangatlah terbatas bahkan cenderung dibatasi, demikian pula dengan keberadaan pers. Hak pers untuk mencari , memperoleh dan menyiarkan informasi tersebut melalui media seringkali mendapatkan hambatan. Hak pers yang merupakan sarana untuk menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan seringkali harus terbungkam oleh kekuasaan saat itu ( </span><i style="font-family: Times, "Times New Roman", serif;">red,kepentingan pemerintah orde baru</i><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"> ). Fungsi pers dan peran pers sebagai corong masyarakat dalam menerima dan memberi informasi untuk publik banyak teramputasi dan kiprah wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi, ruang geraknya sangat sempit dan terbatas.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Walau Negara dan undang-undang telah menjamin kebebasan berbicara dan berpendapat seperti yang telah di tegaskan dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi ,” </span><i style="font-family: Times, "Times New Roman", serif;">Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang</i><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"> “. Namun faktanya kebebasan rakyat dan kebebasan pers untuk menyampaikan pendapat masih tetap terbelenggu dan keadaannya terkekang.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Ketika orde baru tumbang oleh gerakan mahasiswa pada tahun 1998, maka bergulirlah era reformasi, kebebasan rakyat untuk berbicara dan menyampaikan pendapat lebih terbuka, serta keberadaan pers lebih leluasa dalam berkiprah sebagai kontrol sosial dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Satu tahun setelah runtuhnya rezim orde baru, maka lahirlah </span><i style="font-family: Times, "Times New Roman", serif;">undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers</i><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">, di mana disebutkan bahwa : fungsi pers nasional mempunyai fungsi sebagai</span><i style="font-family: Times, "Times New Roman", serif;"> media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.</i><br />
<i style="font-family: Times, "Times New Roman", serif;"><br /></i>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Di samping fungsi tersebut pers nasional dapat juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Begitu pentingnya peran pers dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dituangkan dalam </span><i style="font-family: Times, "Times New Roman", serif;">Pasal 6 Undang-Undang Pers</i><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">, yakni pers nasional turut melaksanakan peranannya sebagai berikut:</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><i>*Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.</i></span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><i>*Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.</i></span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><i>*Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat dan benar.</i></span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><i>*Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.</i></span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><i><br /></i></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Oleh karena itu peran pers sangatlah penting untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan sistem demokrasi dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Bebasnya pers dari belenggu kekuasaan, maka kiprah wartawan juga lebih leluasa untuk mengungkap serta memberitakan berbagai topik, informasi dan semua kejadian yang menarik kepada masyarakat luas, dan peran pers bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus bisa diterapkan dengan baik.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Namun sangat disayangkan kebebasan pers ini belakangan memunculkan dilema dan berkembang dampak negatif, apa pasal ?. </span><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Era reformasi ini pembredelan sudah dihapuskan, sudah tidak ada lagi intervensi dari pemerintah, maka hal tersebut memberikan ruang gerak bagi kalangan insan pers seluas-luasnya untuk melaksanakan tugas dan fungsi pers sebaik-baiknya.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Kemerdekaan pers terjamin dan dilindungi undang-undang. Kebebasan pers ini juga memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk mendirikan bisnis media , seperti yang tertulis dalam undang-undang pers pasal 9 bahwa “ </span><i style="font-family: Times, "Times New Roman", serif;">Setiap warga Negara Indonesia dan Negara berhak mendirikan perusahaan pers </i><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">“.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Adanya pasal dalam Undang-Undang tersebut merupakan titik awal kebebasan dalam bisnis media menjadi semarak. Perusahaan penerbitan muncul dimana-mana dengan sangat pesatnya bak jamur yang tumbuh di musim hujan. Apalagi kini media online tersedia dan lebih difavoritkan, karena bisa diakses secara langsung dan juga lebih cepat.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Setiap orang bebas mendirikan perusahaan media, siapa saja bisa menjadi wartawan, walaupun tanpa keahlian menulis. Perekrutan wartawan dilakukan asal-comot dan pembuatan kartu pers juga gampang di cetak, maka hanya dengan mengandalkan kartu pers mereka sudah menjadi wartawan dan siap melakukan tugas.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Munculnya oknum wartawan-wartawan yang tanpa bekal pendidikan jurnalistik inilah yang dikemudian hari memicu opini negatif, bahkan menjadikan dilema, prilaku mereka menyimpang dari fungsi dan tugas wartawan, pada akhirnya hanya menyisahkan masalah (</span><i style="font-family: Times, "Times New Roman", serif;">belakangan oknum wartawan ini disebut wartawan bodrek, wartawan gadungan dan lain-lain</i><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">). Mereka kerap melakukan tekanan dan intimidasi sebagai jurus pamungkas apabila tujuannya tidak terpenuhi.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Kondisi inilah yang kini banyak dikeluhkan masyarakat, sehingga opini publik yang berkembang masyarakat apriori dan alergi dengan keberadaan para wartawan. Fungsi pers tidak dijalankan sesuai fungsinya , bahkan mereka cenderung bersikap tendensius. Tentu hal ini akan merusak citra profesi wartawan, dan bila hal ini dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya tindakan tegas, maka wartawan kelak akan menemui kesulitan dalam mencari berita dan menggali informasi di tengah-tengah masyarakat.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Karena image masyarakat yang terbangun terhadap keberadaan insan pers (khususnya kepada para wartawan) saat ini sudah sangat parah, institusi wartawan tercoreng akibat oleh ulah segelintir oknum, dan bahkan saat ini juga banyak yang mengaku-aku sebagai wartawan.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Yang lebih parah, masyarakat tidak lagi dapat memilah dan melihat mana yang benar-benar wartawan dan bukan, wartawan profesional dan yang berprilaku buruk, semua terkondisikan sama, maka kehadiran wartawan kurang mendapatkan sambutan yang baik, karena masyarakat sudah terlanjur alergi. Wartawan mestinya bisa menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dengan para narasumber, saling menghormati, saling menghargai dan saling mengapresiasi.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Wartawan butuh informasi atau konfirmasi, narasumber juga membutuhkan publikasi dan pemberitaan yang positif dan objektif, seperti yang di urai dalam undang-undang pers pasal 5 ayat (1) ,” </span><i style="font-family: Times, "Times New Roman", serif;">pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah </i><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">”.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Akan tetapi tidak semua wartawan berprilaku buruk, masih banyak wartawan yang baik, yang bekerja secara professional dan jujur. Mereka menjalankan tugas jurnalistik dengan cara yang lebih elegan, sopan, dan tetap objektif sesuai fungsi jurnalistik . Wartawan profesional tetap menjaga independensi serta menegakkan integritas dan profesionalitas dengan tetap memegang teguh kode etik wartawan.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Pada Hari Pers Nasional yang ke 28 ini mari kita jadikan momentum untuk menjadikan pers sebagai lembaga yang independen lepas dari komoditi politik dan intrik-intrik tertentu demi memuaskan suatu golongan atau tujuan pribadi. Namun lembaga yang selalu membela rakyat serta senantiasa menyuarakan keadilan dan kebenaran demi perubahan dan perbaikan bangsa ini. Sebagai salah satu dari empat pilar demokrasi selain Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, maka Pers juga harus turut serta dalam pembangunan dan pendidikan bangsa ini baik fisik dan akhlaq.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><b>SELAMAT HARI PERS NASIONAL</b>, semoga tetap jaya dan kebebasan pers senantiasa dijadikan </span><i style="font-family: Times, "Times New Roman", serif;">momentum lahirnya kebebasan pers yang tetap bertanggung jawab dan menjadi insan pers yang lebih elegan</i><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">. Kebebasan pers di jadikan acuan untuk bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab. Media di jadikan sarana untuk bisa memberikan informasi yang benar, dapat memberikan pendidikan yang juga mendidik dan juga bisa menghibur bagi masyarakat pembacanya, serta tetap konsisten sebagai wakil rakyat dalam menyoroti terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang notabene sebagai pelayan publik, sebagaimana yang diamanatkan </span><i style="font-family: Times, "Times New Roman", serif;">undang-undang pers no 40 pasal 3 tahun 1999</i><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">. </span><i style="font-family: Times, "Times New Roman", serif;"><span style="font-size: x-small;">(Roelly R)</span></i><br />
<i style="font-family: Times, "Times New Roman", serif;"><span style="font-size: x-small;">Sumber Foto: Google</span></i><br />
<br /></div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-81769554836997550762013-01-29T22:02:00.002-08:002023-08-13T02:53:20.277-07:00Ratna Ani Lestari Dituntut 9 Tahun Penjara<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimT_-IEEglqGukJpfEMmlfqQQDAdzMdkBvSNlvwzOgJqWvPjvOXMLnwS5lAhEVV7Hpa0I1iLKDhhPQw20BztX09vSY5hbzt2ah_Hom8JHiiT6wjQx1044m5vwWnS79P0g9JfIrXy8E7yXs/s1600/Ratna+Ari+Lestari+-+Copy.bmp" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="110" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimT_-IEEglqGukJpfEMmlfqQQDAdzMdkBvSNlvwzOgJqWvPjvOXMLnwS5lAhEVV7Hpa0I1iLKDhhPQw20BztX09vSY5hbzt2ah_Hom8JHiiT6wjQx1044m5vwWnS79P0g9JfIrXy8E7yXs/s200/Ratna+Ari+Lestari+-+Copy.bmp" width="180" /></a></div>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><b>MEDIA TIPIKOR INDONESIA: </b> <b>Ratna Ani Lestari, mantan Bupati Banyuwangi dituntut hukuman sembilan tahun penjara</b> oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di <b>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya</b> (23/1/2013). dalam kasus dugaan korupsi pembangunan <b>Lapter Blimbingsari Banyuwangi</b> tahun 2006-2007.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Menurut pernyataan Jaksa Penuntut Umum, Firmansyah, dalam sidang tuntutan, Ratna terbukti telah merugikan negara sebesar Rp. 19.7 miliar dalam kasus pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Banyuwangi tersebut.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Angka tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Surabaya yang menduga Ratna telah melakukan markup atau penggelembungan harga, sehingga ada kemahalan harga atau nilai ganti ruginya lebih tinggi dari pada nilai objek pajaknya.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Ratna dinyatakan telah melanggar hukum dengan menggunakan kewenangannya sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mendenda Ratna Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Menurut JPU Firmansyah, kesalahan Ratna adalah selaku kepala daerah, dia telah menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua tim pengadaan lahan, padahal pengadaan lahan seharusnya ditangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi. Ratna juga diduga tidak melibatkan pemilik tanah.</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">"Tanah yang dibebaskan seluas 12,8 hektare pada 2006 dan 47 hektare pada 2007." kata Firmansyah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. <i><span style="font-size: x-small;">(Roelly R)</span></i></span><br />
<br />
<div>
<br /></div>
</div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8528306298780482208.post-34539530640922207672013-01-25T20:39:00.000-08:002013-01-25T20:39:10.520-08:00Mengenali Fungsi-Fungsi Dalam menu Setting Blog<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<b>Mengenali Fungsi-Fungsi Dalam menu Setting Blog</b>-Sebagai blogger pemula kadangkala kita akan kebingungan dengan fungsi-fungsi yang tersedia pada blogger. Padahal jika diatur dengan baik kita bisa mengoptimalkan blog kita dengan maksimal.<br />
<br />
Pada postingan kali ini kita sama-sama membahas dan mengenali mengenai <b>fungsi-fungsi dalam menu setting</b>, agar kita bisa lebih mudah untuk mengoptimalkan blognya.<br />
<br />
1. Menu Settings -> Basic<br />
<br />
* Blog Tools: untuk restore (import blog), backup (export blog) dan hapus blog secara permanen (delete blog)<br />
* Title: untuk mengisi judul blog. Judul ini akan muncul di header blog dan halaman search engine (serp)<br />
* Description: untuk mengisi deskripsi blog. Deskripsi ini akan muncul di bagian header blog<br />
* Add your blog to our listing: untuk mengatur apakah blog anda mau ditampilkan pada menu blogger seperti blogger play dan next blog atau tidak<br />
* Let search engines find your blog: Untuk mengatur apakah blog anda mau di index di halaman mesin pencari Google dan Weblogs.com atau tidak<br />
* Show quick editing on your blog: untuk menampilkan icon quick edit pada postingan yang berfungsi untuk mengedit postingan secara langsung dari halaman blog<br />
* Show email post links: untuk menampilkan icon berbentuk amplop pada postingan yang berfungsi untuk memperbolehkan pembaca mengirim link artikel kita kepada orang lain via email<br />
* Adult Content: untuk menentukan apakah blog kita mengandung konten porno atau tidak<br />
* Select Post Editor: untuk memilih jenis post editor yang ingin anda gunakan<br />
* Enable Transliteration: untuk mengaktifkan fungsi terjemahan pada post editor kedalam bahasa yang dipilih.<br />
<br />
2. Menu Setting -> Publishing<br />
<br />
* Custom domain: Untuk mengganti alamat dari blogspot.com ke domain sendiri seperti .com, .net, .org, dll<br />
* Blogspot Address: Kalau custom domain untuk mengganti alamat blogspot ke domain sendiri maka yang ini untuk mengganti alamat blogspot yang satu ke alamat blogspot yang lain. (yang belum terdaftar)<br />
* Word Verification: kode verifikasi<br />
<br />
3. Menu Setting -> Formatting<br />
<br />
* Show at most: untuk menentukan jumlah postingan yang mau ditampil pada halaman blog<br />
* Date Header Format: Untuk menentukan format tanggal yang mau ditampilkan diatas judul posting<br />
* Archive Index Date Format: untuk menentukan format tanggal yang mau ditampilkan pada menu arsip yang terletak di kolom sidebar<br />
* Timestamp Format: untuk menentukan format waktu yang mau ditampilkan pada postingan<br />
* Time Zone: untuk menentukan zona waktu tempat tinggal kita. Misalnya (GMT+07.00) Jakarta untuk wilayah Indonesia<br />
* Language: untuk memilih bahasa yang mau digunakan<br />
* Convert link breaks: untuk mengatur apakah mau dikonversi kode tag pada post editor secara otomatis. Biarkan Yes saja.<br />
* Show Title Field: untuk menampilkan judul postingan. Jika pilih No maka blogger akan mengambil beberapa kata pada awal paragraf sebagai judul postingan. Pilih Yes saja<br />
* Show Link Field: untuk menambahkan link yang berhubungan kedalam setiap postingan. Jika tidak ada, pilih No saja<br />
* Enable Float Alignment: untuk mengaktifkan fungsi penjajaran pada text dan gambar<br />
* Post Template: untuk mengisi teks yang mau ditampilkan pada kotak posting<br />
<br />
4. Menu Setting -> Comments<br />
<br />
* Comments: untuk menampilkan kotak komentar<br />
* Who Can Comment: untuk menentukan siapa yang boleh memberi komentar<br />
* Comment Form Placement: untuk menentukan dimana letak kotak komentar<br />
* Comments default for posts: untuk mengatur apakah mau diberi komentar pada postingan baru atau tidak<br />
* Backlinks: untuk mengatur apakah mau diberi notifikasi jika ada yang memasang link pada artikel kita atau tidak<br />
* Backlinks default for posts: untuk mengatur apakah mau mengaktifkan fungsi backlinks atau tidak<br />
* Comments Timestamp Format: untuk memilih format waktu yang mau ditampilkan pada kotak komentar<br />
* Comment Form Message: untuk menampilkan pesan singkat diatas kotak komentar<br />
* Comment Moderation: untuk menyaring komentar yang masuk sebelum diposting<br />
* Show word verification for comments: untuk menampilkan kode verifikasi jika ada yang ingin memberi komentar supaya terhindar dari sistem bot yang melakukan spam<br />
* Show profile images on comment: untuk menampilkan gambar profil dari komentator yang memiliki blog di blogger<br />
* Comment Notification Email: untuk mendapatkan pemberitahuan dari blogger melalui email jika ada yang meninggalkan komentar<br />
<br />
5. Menu Settings -> Archiving<br />
<br />
* Archive Frequently: untuk mengatur frekuensi arsip. Misalnya arsip harian, mingguan atau bulanan<br />
* Enable Post Pages: mengaktifkan halaman posting untuk setiap artikel <br />
<br />
6. Menu Settings -> Site Feed<br />
<br />
* Allow Blog Feed: untuk menentukan jumlah karakter artikel yang dikirim via RSS Feed atau Feed email<br />
* Post Feed Redirect URL: untuk mengisi alamat URL Feed Anda. Jika belum punya dikosongin aja<br />
* Post Feed Footer: untuk mengisi teks tambahan pada feed<br />
<br />
7. Menu Settings -> Email & Mobile<br />
<br />
* Blogsend Address: untuk mendapat kiriman postingan ke alamat email Anda setiap kali Anda memposting pada blog Anda.<br />
* Email posting address: untuk menentukan alamat email blogger yang Anda inginkan. Supaya Anda bisa memposting artikel langsung ke blog Anda via email. Catatan: Jangan memberitahu alamat email ini ke orang lain. Jika tidak, orang lain bisa memposting artikel di blog Anda.<br />
* Mobile Devices: Untuk memposting artikel ke blog anda via MMS atau SMS dari hp anda. Cara register dan penggunaanya baca disini<br />
<br />
8. Menu Settings -> OpenID<br />
<br />
* OpenId: Secara ringkas, openId semacam identitas anda di internet. Dengan openid anda bisa masuk ke dalam website yang berbeda-beda yang mendukung openid tanpa memasukkan username dan password anda seperti lazimnya. Keterangan lanjut tentang OpenID baca disini aja ya<br />
<br />
9. Menu Setting -> Permissions<br />
<br />
* Blog Authors: memperbolehkan orang lain untuk ikut menulis di blog Anda. Caranya klik Add Authors lalu masukkan alamat email orang yang mau diundang kemudian klik Invite<br />
* Blog Readers: untuk mengatur siapa yang bisa membaca artikel blog Anda<br />
<br />
Demikianlah penjelasan dari masing-masing fungsi yang bisa diatur pada blog. Semoga bisa berguna dan sukses selalu <br />
<span style="font-size: x-small;"><i>sumber: http://www.hermanblog.com</i></span></div>
ROELLY ROSULIhttp://www.blogger.com/profile/09666408534090504495noreply@blogger.com0